𝐏𝐞𝐧𝐞ðŦ𝐭ðĒ𝐛𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐑𝐞ðĪðĨ𝐚ðĶ𝐞, 𝐏𝐞ðĶðĪðĻ 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐏 𝐁𝐚𝐭𝐚ðĶ 𝐒ðŪððšðĄ 𝐒ðŪðŦ𝐚𝐭ðĒ 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠ðŪ𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐑𝐚ðĐ𝐚𝐭 𝐀𝐎ðĻ𝐎ðĒ𝐚𝐎ðĒ 𝐏𝐞𝐧ðē𝐞ðĨ𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚ðŦ𝐚 𝐑𝐞ðĪðĨ𝐚ðĶ𝐞 𝐝ðĒ 𝐊ðĻ𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚ðĶ

𝐃ðĒ𝐎ðĪðĻðĶðĒ𝐧𝐟ðĻ 𝐁𝐚𝐭𝐚ðĶ- Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam saat ini melakukan penertiban reklame di Kota Batam. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. sekaligus Ketua Penertiban Reklame menjelaskan terkait penertiban ini telah menginformasikan kepada Asosiasi Reklame Kota Batam dan Penyelenggara Reklame.

“Kita sudah bersurat dan mengundang rapat serta menyampaikan pemberitahuan kegiatan penertiban dan penataan reklame luar ruang dan papan penunjuk arah di seluruh kecamatan di Kota Batam,” jelasnya.

Surat yang terdiri dari enam point tersebut menjelaskan tujuan dari penertiban reklame, untuk tertibnya penyelenggaraan reklame luar ruang di daerah yang sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.

“Bahwa untuk penyelenggaraan reklame yang tertib, saat ini Pemerintah Kota Batam dalam tahap penyelesaian rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Penyelenggaraan Reklame yang baru,” jelasnya.

Melalui surat itu juga dijelaskan penertiban dan penataan reklame luar ruang seperti billboard, vidiotron dan reklame papan. Ia menjelaskan sejak dilakukan penertiban pada 27 Mei sampai 20 Juni 2025, sudah 457 reklame terbongkar yang terdiri dari berbagai ukuran.

“Penertiban dan penataan reklame ini akan terus berlangsung oleh tim dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam didampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam. Mengimbau kepada pemilik sisa bongkaran reklame, agar segera mengambil sebelum tanggal 1 Juli 2025. Jika tidak maka akan disita menjadi milik Pemko dan akan dilelang,” katanya mengingatkan.

Kepada seluruh penyelenggara reklame di Kota Batam, ia mengimbau agar segera melakukan pembongkaran terhadap reklame untuk disesuaikan dengan master pland ketentuan yang berlaku.

“Mari sama-sama Kita dukung program Pemerintah untuk menata reklame di Kota Batam. Disamping untuk penyelenggaraan penertiban reklame dan menjaga estetika Kota, juga untuk memenuhi aspek keselamatan bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai