๐๐จ๐ง๐ ๐ค๐š๐ซ ๐Ÿ’๐Ÿ“๐Ÿ• ๐‘๐ž๐ค๐ฅ๐š๐ฆ๐ž, ๐๐ž๐ฆ๐ข๐ฅ๐ข๐ค ๐ƒ๐ข๐ฆ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐”๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐Œ๐ž๐ง๐ ๐š๐ฆ๐›๐ข๐ฅ ๐’๐ข๐ฌ๐š ๐๐จ๐ง๐ ๐ค๐š๐ซ๐š๐ง ๐’๐ž๐›๐ž๐ฅ๐ฎ๐ฆ ๐Ÿ ๐‰๐ฎ๐ฅ๐ข ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“

Diskominfo Batam – Pembongkaran reklame yang ditertibkan sejak 27 Mei sampai dengan 19 Juni 2025 sudah berjumlah 457 reklame. Bagian reklame yang sudah ditumbangkan, diletakkan di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam Jalan Raja Isa, Batam Center. Ia mengimbau kepada pemilik yang reklamenya dibongkar agar segera mengambil sisa bongkaran tersebut.

โ€œJika sampai tanggal 1 Juli 2025 sisa bongkaran reklame belum diambil maka akan disita dan akan menjadi milik Pemerintah dan akan dilelang,โ€ ujarnya saat memimpin rapat evaluasi penertiban reklame di ruang rapat Setda, Jumat (20/06/2025).

Rapat diikuti oleh Staf Ahli Bidang Ekbang, Demi Hasfinul, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam diwakili Sekretaris, M. Aidil Sahalo. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam diwakili Kabid Aset, Santi Sufri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Reza Khadafi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Imam Tohari.

โ€œAtas nama Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota, Bapak Amsakar Achmad-Ibu Li Claudia Chandra mengucapkan terimakasih kepada anggota tim yang sudah bekerja melakukan penertiban reklame. Mudah-mudahan dengan adanya penataan reklame ini berdampak pada peningkatan pajak reklame,โ€ tuturnya.

Penertiban ini menurutnya telah dimulai dari Kecamatan Batam Kota sejak 27 Mei lalu. Ia menjelaskan bahwa reklame yang ditertibkan adalah reklame yang tidak sesuai ketentuan sesuai dengan temuan BPK RI. Sebanyak 457 reklame yang dibongkar ini menurutnya terdiri dari reklame besar dan kecil dengan berbagai ukuran.

โ€œSetelah dari Kecamatan Batam Kota, tim akan menertibkan reklame di Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Batuaji, Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Nongsa. Saat turun tim juga akan didampingi oleh Tim Datun Kejari Batam,โ€ ungkap mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini.

Ia menegaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Batam sudah memberikan peringatan kepada pemilik reklame. Pemerintah Kota Batam memberi waktu sampai 30 Juni 2025 kepada pemilik reklame agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Permohonan perizinan reklame di Kota Batam menurutnya diatur melalu Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam, saat ini dalam tahap revisi.

โ€œPermohonan perizinan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berikutnya untuk perizinan lahan akan dilihat apakah reklame yang akan dibangun di atas lahan BP atau di atas lahan milik Pemko Batam. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga akan membuat standar operasionalnya. Sehingga ke depan pengurusan perizinan jelas,โ€ pungkasnya.(*)

Foto: Iwan

Rilis: Devina

Mungkin Anda juga menyukai