Batam Jadi Contoh Penerapan Validasi BPHTB Online
Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam kembali menjadi contoh untuk daerah lain. Kali ini dalam hal penerapan host to host validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan validasi BPHTB di Batam kini sudah bisa dilakukan secara daring (online).
Dengan sistem ini proses pendaftaran, verifikasi, sampai dengan pembayaran
BPHTB dapat dilakukan secara daring. Tiap stakeholder memiliki user ID yang
bisa digunakan untuk masuk ke sistem. Namun belum berlaku untuk pembayaran
pribadi.
“Batam sebagai percontohan pelaksanaan layanan validasi BPHTB yang sudah online antara PPAT (pejabat pembuat akta tanah), BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak),” tutur Azman di Batam Centre, Kamis (4/7).
Batam, sambung Azman, ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk percontohan sistem ini. Selain itu juga menjadi tuan rumah untuk workshop yang akan digelar pada 25 Juli mendatang.
“Batam ditunjuk oleh KPK, kita diminta memfasilitasi sebagai host. Untuk kegiatan penerapan host to host antara Pemda bersama BPN dari sektor BPHTB,” ujarnya.
Adapun pesertanya nanti berasal dari pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi.
“KPK menjadikannya sebagai best practices untuk Kepri dan Jambi,” kata dia.
Menurut Azman ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada pengusaha yang telah menjadi wajib pajak.