𝐉𝐮𝐫𝐮 𝐏𝐞𝐥𝐢𝐡𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐚𝐠𝐚𝐫 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐒𝐊, 𝐇𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐊𝐢𝐧𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝟏𝟒 𝐒𝐢𝐭𝐮𝐬 𝐂𝐚𝐠𝐚𝐫 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyerahkan Surat Keputusan (SK) Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam di ruang kerja Sekda, Senin (24/03/2025). Tugas dari Juru Pelihara Cagar Budaya diatur dalam SK Nomor 73 Tahun 2025.

Adapun dua orang Juru Pelihara Cagar Budaya yakni Raja Alwi yang bertugas menjaga situs Cagar budaya Komplek Pemakaman Zuriat Raja Isa/Nong Isa dan Rumah Limas Potong di Kecamatan Nongsa.

Selanjutnya Abdul Rahman selalu Juru Pelihara Cagar Budaya Makam Temenggung Abdul Jamal dan Perigi Siwan 1911 di Kecamatan Bilang.

“Selamat sudah menerima SK sebagai Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam. Dengan begitu sejak tahun 2022 hingga 2024 sudah 14 objek Cagar budaya di Kota Batam,” tuturnya didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata.

Tujuan Pemerintah Kota Batam menunjuk Juru Pelihara Cagar Budaya untuk menjaga, melindungimelindungi dan merawat kondisi fisik cagar budaya yang ada di Kota Batam.

“Sebagai Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam agar dapat menguasai informasi dan sejarah Terkait cagar budaya yang dijaga. Agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan tidak simpang siur,” pesannya.

Ia juga berharap ke depan situs Cagar Budaya di Kota Batam dapat menjadi destinasi wisata religi. Sehingga dapat menghidupkan perekonomian usaha kecil mikro lokal.(*)

Foto: Iwan

Rilis: Devina

Mungkin Anda juga menyukai