๐๐๐ฆ๐๐ซ๐ข๐ง๐ญ๐๐ก ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐จ๐ซ๐จ๐ง๐ ๐๐ค๐ฎ๐ง๐ญ๐๐๐ข๐ฅ๐ข๐ญ๐๐ฌ ๐๐๐ง๐ ๐๐ฅ๐จ๐ฅ๐๐๐ง ๐๐๐ฎ๐๐ง๐ ๐๐ง ๐๐๐๐ซ๐๐ก ๐๐๐ฅ๐๐ฅ๐ฎ๐ข ๐๐ข๐ฆ๐ญ๐๐ค
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆโDalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, di Kantor Walikota Batam, Kamis (07/11/2024).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman aparatur pemerintah terkait penyelesaian tuntutan ganti rugi dan tata kelola keuangan yang baik.
Dihadiri oleh 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Frida Aryanti dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Popy Rahmat.
Fokus utama bimtek ini ialah memberikan keterampilan praktis dan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi akibat kerugian daerah.
โApresiasi kepada Inspektorat Kota Batam. Langkah ini penting, diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan potensi masalah keuangan dengan cepat dan tepat,โ tegasnya.
Dengan Bimtek ini, Jefridin berharap para pegawai dapat menjalankan tugas dengan integritas tinggi, memastikan seluruh penyelesaian ganti rugi berjalan cepat, akurat, dan sesuai prosedur, sehingga memperkuat budaya akuntabilitas di pemerintahan.
โKerugian daerah akibat kelalaian atau pelanggaran wajib diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bimtek ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga bentuk komitmen menjaga keuangan daerah yang bersih, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,โ kata Jefridin.