๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐‡๐š๐ค๐ข๐ฆ ๐Œ๐“๐๐‡ ๐— ๐“๐ข๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐๐ซ๐จ๐ฏ๐ข๐ง๐ฌ๐ข ๐Š๐ž๐ฉ๐ซ๐ข ๐‘๐ž๐ฌ๐ฆ๐ข ๐ƒ๐ข๐ฅ๐š๐ง๐ญ๐ข๐ค, ๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง: ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ง๐ข๐ฅ๐š๐ข๐š๐ง ๐Ž๐›๐ฃ๐ž๐ค๐ญ๐ข๐Ÿ ๐๐š๐ง ๐๐ซ๐จ๐Ÿ๐ž๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ

๐ƒ๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ- Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qurโ€™an dan Hadist (MTQH) X Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 resmi dilantik, Senin (20/05/2024) di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam. Prosesi pelantikan Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera ditandai dengan pemakaian baju toga oleh Ketua LPTQ Provinsi Kepri, Marlin Agustina.

Mereka yang dilantik terdiri dari 5 Dewan Pengawas, 127 Dewan Hakim dan 22 Panitera. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam menyampaikan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan MTQH X Tingkat Provinsi Kepri adalah keberadaan para dewan hakim.

“Diharapkan Dewan hakim dalam memberi penilaian secara objektif dan profesional,” ujarnya usai menyaksikan pelantikan Dewan Hakim.

Penyelenggaraan MTQ adalah perhelatan yang diselenggarakan setiap tahun dalam rangka membumikan syiar islamiyah. Dengan tujuan menggali potensi Qori, Hafidz dan Mufassir di Provinsi Kepri. Diungkapkannya bahwa dewan hakim yang dilantik memiliki beban dan tanggung jawab yang berat, oleh karena itu, diperlukan keseriusan besar dalam menjalankan amanahnya.

“Bapak/ibu adalah orang-orang yang terpilih, yang dibebankan mengemban amanah umat, diperlukan keseriusan, sikap objektif, jujur, sportif, serta tidak berpihak, dan selalu menjunjung tinggi kebenaran dalam memberikan penilaian,” ujarnya.

Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Marlin Agustina menyampaikan Dewan hakim memiliki peran srategis dalam pelaksanaan MTQH ini. Dewan hakim harus menjaga intergritas, kualitas dan kredibilitas. Diakuinya bahwa tugas yang diemban tidak ringan. Untuk itu dewan hakim harus mampu menilai dengan objektif dan bijaksana sesuai kaidah yang telah ditentukan.

“Dalam memberikan penilaian harus objektif dan lepaskan ciri kepentingan, golongan dan pengaruh kedaerahan. Harus cermat dan hati-hati dalam memberikan penilaian sesuai bidang keahlian masing-masing. Bekerja sebagai tim tidak bertindak sendiri-sendiri. Harus berdsarkan musyawarah sehingga melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai

DD