Permudah Perizinan, Jefridin Pimpin Rapat Pertimbangan FPRD Kota Batam Bahas 16 PKKPR Berusaha dan Non Berusaha
MC Pemko Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin jalannya Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam atas Pengkajian Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Selasa (22/8/2023).
“Pada pengkajian PKKPR kali ini, dibahas sebanyak 16 Pemohon. Diantaranya, 14 pemohon berusaha dan 2 pemohon non berusaha,” kata Jefridin, sekaligus sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah.
FPRD memberikan pertimbangan, tentang permohonan PKKPR berusaha dan PKKPR non berusaha. Adapun pertimbangan yang disepakati terkait perizinan adalah usaha dan non usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, gangguan fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota, dan terhadap kerusakan lingkungan hidup.
“Lebih detail permohonan KKPR berhubungan dengan hal-hal strategis seperti infrastruktur (drainase, jalan, fasum fasos dan lainnya), lingkungan hidup, resiko sengketa, kondisi topografi dan hal-hal yang bersifat strategis,” jelasnya.
Sebelum dilakukan penilaian, pengecekan lapangan dan pembahasan bersama FPRD Kota Batam, permohonan berusaha dan non berusaha terlebih dahulu masuk melalui DPMPTSP Kota Batam. Dimana setelah beberapa proses, permohonan PKKPR yang sudah sesuai dengan RDTR Kota Batam akan diterbitkan PKKPR oleh DPMPTSP Kota Batam.
“Kita sepakati bersama, dari 16 pemohon hari ini, 13 yang disetuji, dua pemohon kita tunda dan satu pemohon ditolak,” paparnya Jefridin.
Jefridin berharap dengan upaya mempermudah proses perizinan berusaha dan non berusaha ini, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Kota Batam.