Pemko Verifikasi Calon Penerima Hibah

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam mengumpulkan pengurus rumah ibadah calon penerima bantuan sosial atau hibah tahun 2019. Pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Batam, Rabu (16/1).

“Pertemuan ini dalam rangka menyampaikan beberapa hal agar jalannya verifikasi bisa lebih baik. Juga untuk menyampaikan mekanisme tata kelola pengelolaan keuangan, model pertanggungjawaban, termasuk hal teknis yang belum begitu dipahami pengurus rumah ibadah tersebut,” kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Pada pertemuan tersebut beberapa pertanyaan muncul dari pengurus yayasan rumah ibadah. Seperti pemahaman yang berbeda tentang pertanggungjawaban dana bantuan ini.

“Ada yang menanyakan kegiatan tersebut sudah dilakukan tahun kemarin boleh tidak. Saya katakan semestinya yang dilakukan tahun ini,” kata dia.

Pertanyaan lain seperti boleh tidak rekening pribadi pengurus yang digunakan untuk transfer dana hibah. Amsakar menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan secara aturan.

“Harus diganti ke rekening yayasan bersangkutan. Dan mengenai surat keputusan (SK) pengurus, sesuai SK Mendagri, harus ditandatangani lurah setempat. Jadi ada SK yayasan. Dan lurah bisa saja menerbitkan SK lurahnya. Itu makanya tadi kita hadirkan juga camat dan lurah, supaya dengar langsung arahan ini,” tutur Amsakar.

Ia mengatakan verifikasi ini bukan berarti akan mengurangi jumlah penerima bantuan. Namun lebih kepada persiapan pengurus yayasan untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Serta membuat tata kelola administrasi keuangan lebih baik. Sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari.

“Jumlahnya tidak berubah, sudah final. Ini seandainya mereka buat RAB (rencana anggaran biaya) salah, bisa lakukan penyesuaian, sepanjang rumah ibadahnya sudah masuk sebagai calon penerima untuk besaran dana yang sudah diplot,” sebutnya.

Dana hibah yang diberikan ini dapat digunakan yayasan untuk menambah atau memperbaiki fisik rumah ibadah. Besar kebutuhan disampaikan dalam bentuk RAB. Dan laporan pertanggungjawaban diserahkan setelah kegiatan selesai.

Adapun total belanja hibah kepada rumah ibadah pada APBD Kota Batam tahun 2019 sebesar Rp13,575 miliar. Sementara berdasarkan data di situs resmi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daereah Kota Batam, realisasi penyaluran dana hibah kepada rumah ibadah tahun 2018 tercatat Rp12,915 miliar.

Mungkin Anda juga menyukai