Pemko Batam Segera Menyusun RPJPD 2025-2045, Jefridin: Perencanaan Pembangunan Harus Berkesinambungan

MC Pemko Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, saat mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil RKPD 2022 dan Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi Perencanaan Pembangunan (RPJPD 2005-2025, RPJMD 2021-2026 dan RKPD 2023).

“Kami akan melakukan penyusunan RPJPD Kota Batam untuk periode 2025-2045, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPPD 2005-2025 sesuai dengan Perda Kota Batam nomor 2 tahun 2013 yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini,” ujar Jefridin, Selasa (21/2/2023).

Jefridin menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; perlu dilakukannya evaluasi hasil terhadap dokumen perencanaan baik jangka menengah (RPJMD) maupun perencanaan tahunan (RKPD), dan untuk tahun 2023 ini akan dilakukan evaluasi terhadap dokumen RPJPD tahun 2005-2025.

“Evaluasi dilakukan untuk dapat mengetahui dan menganalisis permasalahan yang terjadi, sehingga akan dapat dilakukan upaya perbaikan agar tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Jefridin, evaluasi yang dilakukan dalam rangka menilai pencapaian perencanaan pembangunan daerah serta menjamin kesinambungan rencana program atau kegiatan setiap tahunnya.

“Maka, dalam merumuskan dan menetapkan rencana pembangunan tahunan daerah wajib dilakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJMS serta evaluasi kinerja pelaksanaan RKPD dan Renja,” katanya.

Jefridin mengatakan, dalam pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan tahun 2022 merupakan evaluasi periode pertama terhadap pelaksanaan RPJMD Kota Batam tahun 2021-2026 sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2021.

“Hasil capaian kinerja Pemko Batam pada tahun 2022 sebagai landasan dalam perencanaan ke depannya, sehingga kita dapat mengawal capaian kinerja di akhir periode RPJMD Kota Batam tahun 2026,” kata Jefridin.

Untuk itu, kata dia, agar kualitas perencanaan ke depannya dapat memiliki kinerja yang baik, perlu memperhatikan hasil evaluasi perencanaan sebagai pedoman dalam melakukan perencanaan tahun berikutnya, serta kesinambungan antar dokumen juga menjadi perhatian penting dalam menyusun dokumen perencanaan.

“Melalui rapat tadi, kami ingin mendapatkan masukan untuk menyempurnakan hasil evaluasi perencanaan RKPD Kota Batam tahun 2022. Semoga, pelaksanaan evaluasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Jefridin

Mungkin Anda juga menyukai

DD