๐๐๐ฅ๐๐๐ก ๐๐๐ฃ๐๐ฐ๐๐ญ ๐๐ค๐ฌ๐ญ๐๐ซ๐ง๐๐ฅ, ๐๐ฃ๐๐ง๐ ๐๐๐๐ ๐ฌ๐-๐๐๐ฉ๐ซ๐ข ๐๐๐ซ๐๐๐ ๐ข ๐๐๐ง๐ ๐๐ฅ๐๐ฆ๐๐ง ๐๐๐ง ๐๐ข๐ง๐ ๐ค๐๐ญ๐ค๐๐ง ๐๐จ๐ฆ๐ฉ๐๐ญ๐๐ง๐ฌ๐ข
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ โ Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Demi Hasfinul Nasution, membuka kegiatan Telaah Sejawat Eksternal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah se-Kepulauan Riau 2025 di Planet Hotel Batam, Senin (22/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung 22โ24 September ini dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri sekaligus Ketua DPW Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Mudzakir, Ak., CGCAE., serta Korwas P3A BPKP Kepri, Ady Kusuma Deni, S.S.T., Akt., M.Ec.Dev., M.P.P.
Dalam sambutannya, Demi menekankan peran penting APIP sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia mengingatkan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, APIP memegang fungsi audit, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lain untuk memastikan efektivitas pemerintahan, keandalan laporan keuangan, perlindungan aset negara, hingga kepatuhan aturan.
โAPIP dituntut menjadi katalisator integritas pemerintahan sekaligus early warning system agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini,โ ujarnya.
Demi juga mengapresiasi capaian Inspektorat Daerah se-Kepri yang berhasil menembus kapabilitas APIP level 3. Menurutnya, prestasi itu menunjukkan Inspektorat mampu menjalankan fungsi quality assurance dan consulting dengan baik.
Lebih jauh, ia menilai Telaah Sejawat Eksternal ini merupakan forum strategis untuk menjaga kualitas kinerja APIP. Melalui mekanisme penilaian silang antar-APIP kabupaten/kota, dengan penjaminan dari BPKP Kepri, forum ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen bersama.
โPeran APIP sangat vital dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,โ tegasnya.
Senada, Ketua Komite Telaah Sejawat DPW AAIPI Kepri, Hendriana Gustini, Sos., CGCAE, menegaskan bahwa telaah sejawat bertujuan menjaga profesionalisme dan kualitas pengawasan intern.
โProgram pengembangan dan penjaminan kualitas sesuai Standar AAIPI 2021 harus mencakup seluruh aspek pengawasan, baik melalui penilaian intern maupun ekstern.โ ungkapnya.
Hendriana juga mengingatkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 yang mewajibkan pelaksanaan telaah sejawat secara berkala guna menjaga mutu hasil audit APIP.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Keputusan Ketua Umum DPN AAIPI Nomor KEP-06/AAIPI/DPN/2024, dengan peserta dari seluruh APIP kabupaten/kota se-Kepri serta BPKP Perwakilan Kepri.
Ia pun menutup dengan harapan agar kegiatan ini menghasilkan pemahaman baru sekaligus langkah-langkah konstruktif dalam tata kelola pengawasan intern. โAPIP Kepri, saling sinergi, berkontribusi, majukan negeri,โ pungkas Hendriana.