๐๐๐ค๐๐ ๐๐๐๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐๐๐ซ๐ฎ๐ฌ ๐๐๐ง๐ญ๐๐ฎ ๐๐๐ง๐๐ซ๐ญ๐ข๐๐๐ง ๐๐๐ค๐ฅ๐๐ฆ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ, ๐๐ข๐ฆ ๐๐๐ฌ๐๐ซ ๐๐๐ค๐ฅ๐๐ฆ๐ ๐๐๐ซ๐ข ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐ฎ๐ฆ๐๐ก ๐๐๐ค๐ข๐ญ ๐๐ฅ๐ข๐ฌ๐๐๐๐ญ๐ก ๐๐ข๐ง๐ ๐ ๐ ๐๐๐ฅ๐ฅ ๐๐จ๐ญ๐๐ง๐ข๐ ๐
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Tim Task Force Penertiban dan Penataan Reklame di Kota Batam terus melakukan pembongkaran. Rabu (25/06/2025) tim bergerak menertibkan reklame di sekitaran kawasan Simpang Rumah Sakit Elisabeth ke arah Mall Botania 2. Penertiban dan penataan ini tidak terlepas dari pantauan Ketua Tim Task Force sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
“Sebagai Ketua Tim Task Force, saya akan mengawal proses penertiban ini. Karena kegiatan ini akan dilaporkan ke pimpinan, sehingga harus tau progres dan kondisi di lapangan seperti apa,” ujarnya.
Tim melakukan pemantauan dan penertiban secara berlawan arah, dari Mall Bontania 2 kembali ke Simpang Rumah Sakit Elisabeth. Ia melihat proses pembongkaran reklame di depan Mall Botania 2.
“Kontruksi reklame yang sudah dibongkar langsung dinaikkan ke atas truk untuk dibawa ke lokasi pengumpulan di Gedung Bersama Batam Center,” ungkapnya.
Kembali ia mengingatkan agar penyelenggara reklame yang belum mengambil sisa bongkaran reklame agar segera mengambil. Mengingat batas waktu pengambilan pada 1 Juli 2025. Jika pemilik bongkaran reklame tidak mengambil, menurutnya akan disita dan dilelang oleh Pemerintah Kota Batam.
“Tentunya tahapan untuk proses lelang ini dipenuhi oleh Pemko Batam. Hasil lelang barang bongkaran ini akan masuk ke kas daerah,” pungkasnya.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina