๐๐๐ฏ๐ข๐ฌ๐ข ๐๐๐ซ๐ฐ๐๐ค๐จ ๐๐๐๐ ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐๐ ๐๐๐ก๐ฎ๐ง ๐๐๐๐, ๐๐๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐๐ข๐ฆ ๐๐๐ซ๐๐๐ฉ๐๐ญ๐๐ง ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ฆ๐ ๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ง ๐๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Dalam rangka mempercepat penetapan revisi Perwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam, Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan Batam menggelar rapat Penataan Ruang Kota Batam. Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Batam/Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra digelar di Ruang Rapat Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Selasa (17/6/2025). Rapat juga di hadiri oleh Deputi 2, Deputi 7 BP Batam beserta jajaran.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. yang mengikuti rapat itu menyampaikan bahwa disepakati dibentuknya Tim Percepatan Revisi Perwako RDTR Nomor 60 Tahun 2021. Revisi Perwako RDTR Nomor 60 Tahun 2021 ini difokuskan pada tujuh wilayah perencanaan yakni Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sekupang, dan Kecamatan Batu Aji.
โTim ini terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta tenaga ahli yang bertugas mempercepat pembahasan substansi rencana pola ruang dan struktur ruang di masing-masing wilayah perencanaan,โ ujarnya.
Tim diketuai oleh Direktur Perencanaan Infrastruktur, Fesly Abadi Perencanaan Infrastruktur dan sebagai sekretaris Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Evy Yusriani. Kedepannya hasil revisi Perwako RDTR ini akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari upaya mendorong kemudahan berusaha dan percepatan layanan perizinan di Kota Batam.
โRevisi ini dilakukan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan dinamika pembangunan dan arah investasi terkini di Kota Batam. Dengan penyelarasan substansi RDTR ke dalam OSS, proses perizinan akan menjadi lebih efisien, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan sektor strategis yang berkembang di tiap wilayah perencanaan,โ tuturnya.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina