𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐏𝐞𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐖𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐫𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, 𝐂𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐧 𝐋𝐮𝐫𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐚𝐥 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐫𝐚𝐡𝐚𝐧
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Pemerintah Kota Batam melalui Bagian Setdako Batam menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Batam. Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di Ruang Rapat Sekda Lantai 2 Kantor Walikota Batam.
“Rakor kita pada hari ini dalam rangka mendiskusikan dan mengumpulkan data yang diperlukan oleh Tim Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan terkait Penegasan dan Penetapan Batas Kelurahan di Kota Batam,” ujarnya.
Adapun yang menjadi dasar hukum penyusunan Perwako Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan adalah Permendagri Nomor 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai Permendagri Nomor 45/2016 untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tujuan Penegasan Batas Daerah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis dengan tidak menghapus hak atas tanah kepemilikan aset dan hak adat.
“Wali Kota Batam sudah menandatangani SK Tim Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan ini. Harapannya, tim agar segera mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk penyusunan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan ini. Dalam penyusunannya, tim juga akan didampingi oleh tenaga ahli,” ucapnya.
Camat dan Lurah diharapkan diharapkan juga dapat menunjukkan batas real antar Kecamatan dan antar Kelurahan. Baik menggunakan batas alami maupun batas buatan yang dapat dengan jelas terlihat di lapangan. Karena dalam hal penetapan batas desa melalalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar dan pembuatan garis batas di atas peta.
Camat dan Lurah agar membantu proses administrasi berupa penandatanganan berita acara sebagai proses adminitrasi pengajuan ke Kemendagri dan BIG untuk mendapatkan persetujuan pembuatan PETA dan Titik Koordinat untuk kemudian akan di tuangkan dalam Peraturan Wali Kota Batam.
“Kepada Tim Teknis terutama Dinas CKTR, Bappeda dan Dinas Pertanahan untuk dapat membantu lebih intensif dalam memberikan Data dan masukan terkait Batas Kecamatan dan Kelurahan yang akan di tegaskan melalui Perwako. Sehingga penetapan dan penegasan batas wilayah ini bukan hanya sekedar urusan administrasi semata, tetapi juga menyangkut kepentingan bersama untuk menciptakan Kota Batam yang lebih tertata, harmonis dan siap berkembang di masa akan datang,” pungkasnya.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina