𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, 𝐁𝐏 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐫𝐢 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐋𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐡𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐤𝐥𝐚𝐦𝐞
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyelenggarakan rapat pembahasan Perubahan Perwako No.50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di ruang rapat Bapenda, Gedung Dinas Bersama, Rabu (4/06/2025).
Turut hadir dalam pembahasan itu Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Tedy Nuh, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Wulung Dahana. Kepala Kejaksaan Negeri Batam diwakili Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Jefri Hardi.
“Pembahasan perubahan Perda ini harus digesa karena dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pengusaha reklame di Kota Batam,” tuturnya.
Diantaranya yang dibahas dalam rapat tersebut terkait perizinan permohonan perizinan reklame. Diusulkan bahwa untuk pengurusan permohonan perizinan reklame akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui DPM PTSP. Untuk perizinan sewa lahan dikeluarkan oleh BP Batam. Selanjutnya dibahas bab yang mengatur terkait persyaratan penyelenggaraan reklame.
“Pembahasan dilakukan secara pasal per pasal dan hasil perubahan ini akan kita sampaikan kepada pimpinan. Perubahan ini dalam rangka perencanaan dan penataan titik reklame di Kota Batam. Kita berharap tanggal 1 Juli 2025 revisi sudah selesai dilakukan,” tuturnya.
Dalam hal penataan reklame di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, BP Batam didampingi Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan penyegelan terhadap reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Senin (2/06/2025) lalu.
Secara mandiri beberapa orngusaha reklame juga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Pembongkaran disaksikan langsung Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
“Penataan titik reklame di Kota Batam sebagai bentuk tindak lanjut dari temua BPK. Penertiban dilakukan terhadap titik reklame yang tidak memiliki masterplan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan dan tidak melakukan pembayaran pajak,” jelasnya.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina