๐๐ฎ๐ ๐๐๐ค๐ฅ๐๐ฆ๐ ๐๐๐ค ๐๐๐ซ๐ข๐ณ๐ข๐ง ๐๐ข๐๐จ๐ง๐ ๐ค๐๐ซ, ๐๐๐ฅ๐ข ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐ฆ๐ฌ๐๐ค๐๐ซ ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง ๐๐๐ง๐ ๐ฌ๐ฎ๐ง๐ ๐๐๐ง๐๐ซ๐ญ๐ข๐๐๐ง
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ โ Wali Kota Batam, Amsakar Achmad turun langsung mengawasi penertiban dan pembongkaran dua reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (29/5/2025). Dua reklame tersebut dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, masing-masing milik PT Renzo dan CV Sun Li yang terpasang di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, atau tepatnya di kawasan Bundaran Madani.
Upaya penertiban reklame ini melibatkan koordinasi lintas instansi, baik Pemko Batam maupun BP Batam. Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame, di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.
โKita kumpulkan semua instansi terkait, mulai dari Pemko Batam, BP Batam, hingga Kejaksaan Negeri Batam. Koordinasi harus berjalan intens, kita adakan rapat yang digelar setiap minggu untuk membahas proses perizinan reklame, termasuk Pengesahan Bangunan Gedung (PBG),โ katanya.
Penertiban reklame yang tercatat mencapai 681 titik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata keindahan kota, menjaga keamanan dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak reklame. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
โJika tidak ada izin, maka harus dibongkar terlebih dahulu,โ tegasnya.
Turut mendampingi Amsakar, Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, M.Pd. Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, serta Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi.
Foto: Ricky
Rilis: Rizka