𝐀𝐧𝐠𝐠𝐨𝐭𝐚 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐬𝐢 𝐈𝐗 𝐃𝐏𝐑 𝐑𝐈 𝐀𝐰𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐲𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐫𝐢, 𝐏𝐚𝐬𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐲𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐇-𝟕 𝐈𝐝𝐮𝐥 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐢

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Anggota Komisi IX melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dalam Rangka Pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Tahun 2025. Rombongan yang dipimpin Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. YahYa Zaini, S.H., diterima oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di Graha Kepri, Kamis (13/03/2025).

“Atas nama Wali Kota Batam, mengucapkan selamat datang di Kota Batam kepada rombongan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Batam. Terimakasih dihaturkan kepada Anggota Komisi IX DPR RI yang telah menginisiasi pertemuan dalam rangka pengawasan THR ini,” ujarnya.

Diacara tersebut turut hadir Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Darmawansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Kepala Dinas Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Ketua Apindo Provinsi Kepri, Stanly Rocky, Asosiasi Serikat Pekerja dan pengusaha diantaranya dari PT MC Dermot.

Muhammad Yahya Zaini menyampaikan kunjungan kerja ini dalam rangka pengawasan THR di Provinsi Kepri. Ia berharap perusahaan yang ada di Kepri dapat membayarkan THR tepat waktu yakni h-7 sebelum lebaran. Karena jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan mendapatkan sanksi dengan membayar denda dan sanksi administrasi.

“Apa kebijakan yang diambil oleh Pemprov Kepri dalam prmbayaran THR ini. Tentunya sesuai intruksi Bapak Presiden THR harus dibayarkan dia minggu sebelum lebaran. Untuk itu kami ingin tahu upaya apa yang dilakukan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri dalam pembayaran THR pekerja,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata menyampaikan bahwa telah melakukan upaya antisipasi. Tim Pengawas akan turun langsung jika ada indikasi pelanggaran pembayaran THR. Juga membuat posko untuk menerima jika ada pengaduan tentang pembayaran THR.

“Kami juga sudah menyurati seluruh Disnaker se Provinsi Kepri terkait pembayaran THR. Disnaker di daerah juga diminta untuk membuat posko untuk menerima laporan tentang pelanggaran THR,” jelasnya.

Dari penjelasan yang disampaikan Disnaker, Apindo, perwakilan pengusaha dan Asosiasi Serikat Pekerja, Muhammad Yahya Zaini mengapresiasi komitmen dalam pembayaran THR ini. Menurutnya ini bentuk sinergitas yang baik antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.(*)

Foto: Ricky

Rilis: Devina

Mungkin Anda juga menyukai