𝐏𝐞𝐫𝐭𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐇𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐈𝐧𝐬𝐞𝐧𝐭𝐢𝐟, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐄𝐯𝐚𝐥𝐮𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐰𝐚𝐤𝐨 𝐈𝐧𝐬𝐞𝐧𝐭𝐢𝐟 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Pemerintah Kota Batam akan melakukan evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwako) insentif dari Pemerintah Kota Batam yang diberikan kepada masyarakat. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Insentif dan Bantuan Kepada Masyarakat dari Pemerintah Kota Batam di Ruang Rapat Setda, Rabu (12/03/2024). Untuk evaluasi Perwako ini, Perangkat Daerah terkait diberi waktu selama satu minggu.
“Dari insentif yang diberikan Pemerintah Kota Batam kepada masyarakat harus ada ada feedback yang diterima oleh Pemko Batam. Untuk itu melalui Perwako harus diatur hak dan kewajiban penerima insentif,” jelas Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Saat rakor berlangsung, Sekda Jefridin didampingi Asisten Ekbang H. Firmansyah, Kepala BPKAD H. Abdul Malik dan kepala Perangkat Daerah terkait selaku Penanggung Jawab insentif.
Menurutnya Pemerintah Kota Batam cukup banyak memberikan insentif untuk masyarakat. Misalnya melalui Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, diberikan insentif kepada kader Posyandu. Dari insentif yang diberikan ini, menurutnya penerima dapat menyampaikan data jumah Balita yang ada di wilayahnya kepada Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat.
Begitu juga dengan RT/RW dengan menerima insentif dari Pemerintah diharapkan dapat berkontribusi dengan memberikan data penduduk di lingkungannya. Dalam hal ini RT/RW dapat berkoordinasi dengan kelurahan.
“Hal seperti ini yang akan kita atur melalui Perwako. Mengingat pada tahun 2025 ini Pemerintah Kota Batam akan memberikan insentif kepada lansia dan asuransi kepada ojek online, penambang pancung, asuransi untuk petani dan melayani maka ini menjadi momentum untuk mengevaluasi Perwako insentif yang sudah ada selama ini,” jelasnya.
Untuk itu ia meminta Perangkat Daerah yang menyalurkan insentif untuk menyiapkan substansi Perwako yang akan dievaluasi maupun terhadap Perwako yang baru akan disalurkan ditahun 2025. Melalui Rakor tersebut Perangkat Daerah terkait memaparkan terkait jumlah penerima insentif.
“Saya harapkan Perwako ini selesai segera dilaksanakan. Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota berharap insentif ini untuk masyarakat ini segera dicairkan. Ini dalam rangka melaksanakan program prioritas Beliau dalam 5 tahun akan datang. Bapak/Ibu sebagai pelaksana kegiatan program prioritas ini, maka kegiatan ini harus segera dilaksanakan,” tegasnya.(*)
Foto: Yogi
Rilis: Devina