๐ ๐จ๐ซ๐ฎ๐ฆ ๐๐๐ง๐๐ญ๐ ๐๐ฎ๐๐ง๐ , ๐๐๐ก๐๐ฌ ๐๐๐ฏ๐ข๐ฌ๐ข ๐๐๐ ๐๐๐ง ๐๐๐ค๐๐ง๐ข๐ฌ๐ฆ๐ ๐๐๐๐๐ ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐๐๐๐
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ-Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum Penataan Ruang (FPR) 2025. Rapat ini juga membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 190 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam serta Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam rapat tersebut, Jefridin menegaskan pentingnya penyelarasan mekanisme tata ruang agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
โKami ingin memastikan bahwa revisi ini mempermudah mekanisme kerja Forum Penataan Ruang, juga mengakomodasi kebutuhan pembangunan Batam secara komprehensif dan sesuai aturan,โ ungkap Jefridin, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/1/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam Yusfa Hendri, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Demi Hasfinul, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam Azril Apriansyah.
โIni diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin memanfaatkan ruang di Kota Batam,โ katanya.
