š šØš«š®š¦ ššš§ššššš§ šš®šš§š šššš®š£š®š¢ šš ššš«š¦šØš”šØš§šš§ ššš«š¬ššš®š£š®šš§ ššš¬šš¬š®šš¢šš§ ššš š¢šššš§ ššš¦šš§šššššš§ šš®šš§š
šš¢š¬kšØš¦š¢š§ššØ ššššš¦- Berdasarkan Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam disepakati 12 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam. Kesepakatan itu diputuskan melalui rapat FPRD di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (13/11/2024) yang dipimpin
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Dari 47 permohonan berusaha yang diterima, 19 permohonan ditunda, 16 ditolak dan 12 disetujui.
“Tidak seluruhnya permohonan berusaha yang diterima disepakati untuk disetujui. Forum meminta pendapat dan masukan dari anggota forum mengacu pada syarat administrasi yang pemohon sampaikan kepada Pemerintah Kota Batam,” ujar Jefridin.
Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, ia mengatakan Pemerintah Kota Batam mendukung investasi di Kota Batam, namun tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu kelengkapan administrasi yang dibahas melalui forum terkait legalitas lahan, peruntukan usaha dan kondisi di lapangan.
“Jika seluruh syarat administrasi terpenuhi dan sesuai dengan kondisi lapangan pastinya pemerintah akan memberikan izin. Untuk beberapa permohonan yang ditolak dan ditunda disebabkan beberapa alasan teknis. Untuk yang ditunda, tim akan turun melakukan pengecekan lapangan,” jelasnya.
Rapat FPRD pagi itu diikuti oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Adriansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Herman Rozi, Kasatpol PP, Imam Tohari, perwakilan dari BP Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam.(*)