๐๐๐๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐๐๐ค๐๐ง๐ค๐๐ง ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐๐ง ๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐๐ง๐ฒ๐๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ซ๐ง๐๐๐ง ๐๐๐ญ๐ ๐๐๐ซ๐ญ๐ข๐ ๐๐๐๐ ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sekaligus pengambilan keputusan, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, pada Senin (30/09/2024).
Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam dibentuk berdasarkan kewenangan yang melekat pada DPRD itu sendiri, sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya ke depan.
“Dengan adanya tata tertib yang jelas, pelaksanaan tugas DPRD akan lebih efektif, taat asas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Jefridin.
Dasar pembentukan Peraturan Tata Tertib ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pedoman penyusunan tata tertib ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tata tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
DPRD Kota Batam memberikan tambahan waktu 14 hari kerja kepada Pansus untuk menyerahkan hasil evaluasi tata tertib tersebut pada rapat paripurna selanjutnya. Dengan peraturan tata tertib yang lebih sempurna, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Batam akan semakin optimal dan efisien.