𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐀𝐤𝐭𝐚 𝐍𝐨𝐭𝐚𝐫𝐢𝐬, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐏𝐒𝐔 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam acara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dari developer kepada Pemerintah Kota Batam, di Kantor Walikota Batam, Selasa (20/8/2024).

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo. Serah terima ini berdasarkan Kemendagri No. 9 Tahun 2009, setiap pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kota Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan di Kota Batam, dengan 168 perumahan telah menyelesaikan proses serah terima melalui notaris. Selanjutnya, serah terima akan diproses di BP Batam dan Kantor Pertanahan untuk legalitas lebih lanjut.

“Berbagai upaya dilakukan untuk mempercepat penyerahan PSU, termasuk meminta pendampingan hukum dari Kajari Batam serta meningkatkan komunikasi dengan instansi terkait,” ujar Jefridin.

Berkat ini Kajari Batam berhasil menyelamatkan aset senilai Rp159.441.425.000. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengapresiasi kehadiran dan kontribusi para developer. Ia menegaskan pentingnya penyerahan PSU sesuai ketentuan hukum untuk menghindari potensi kerugian negara.

“Aset yang telah diselamatkan mencapai Rp174.729.826.000. Namun, masih ada fasos dan PSU yang belum diserahkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD