๐‘๐š๐ฉ๐š๐ญ ๐๐š๐ซ๐ข๐ฉ๐ฎ๐ซ๐ง๐š ๐€๐๐๐ƒ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“, ๐’๐ž๐ค๐๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ: ๐…๐จ๐ค๐ฎ๐ฌ ๐๐ž๐ซ๐ญ๐ฎ๐ฆ๐›๐ฎ๐ก๐š๐ง ๐„๐ค๐จ๐ง๐จ๐ฆ๐ข ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐š๐ง ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ž๐ซ๐ค๐ž๐ฅ๐š๐ง๐ฃ๐ฎ๐ญ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ

๐ƒ๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, pada Jumat (12/7/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. Rapat ini diselenggarakan untuk menyampaikan dan menjelaskan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, Jefridin menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS ini berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” jelasnya.

Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ini memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah yang dituangkan dalam Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

“Pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2025 diperkirakan sebesar 6,8-7,6 persen, meningkat dibandingkan dengan proyeksi tahun 2024 sebesar 6,7-7,5 persen,” ungkap Jefridin.

Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2025, beberapa kebijakan pendapatan yang diambil antara lain melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah secara transparan dan akuntabel serta meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk peningkatan Dana Transfer dan Pendapatan Bagi Hasil.

Rencana penerimaan pendapatan daerah Kota Batam tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.881.242.916.600,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.989.554.112.100,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.891.688.804.500,00. Sedangkan rencana belanja APBD Kota Batam tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 3.976.242.916.600,00.

Arah kebijakan pembangunan Kota Batam tahun 2025 adalah โ€œPemantapan Infrastruktur dan Tata Kelola Pemerintahan dalam Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutanโ€ yang diwujudkan melalui enam program prioritas.

Salah satunya adalah percepatan infrastruktur, utilitas perkotaan, dan sarana transportasi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan.

Dalam rencana belanja, diantaranya dialokasikan untuk pendidikan minimal 20 persen, bidang kesehatan, Dana Kelurahan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK, dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Selain itu, anggaran juga disediakan untuk mendukung kebutuhan instansi vertikal dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rencana penerimaan pembiayaan pada APBD Kota Batam berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 95.000.000.000,00.

“Secara rinci, rencana penerimaan pendapatan, rencana belanja, dan pembiayaan daerah dapat dilihat pada buku Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kota Batam Tahun Anggaran 2025,” tambah Jefridin.

Dengan penyusunan dan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS ini, diharapkan Kota Batam dapat terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

Mungkin Anda juga menyukai

DD