𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐢 𝐖𝐚𝐤𝐨 𝐑𝐮𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐧𝐭𝐢 𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐋𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐑𝐩𝟒,𝟖 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Pemerintah Kota Batam menerima Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Mohammad Nashihan dari Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Secara simbolis Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp4.804.861.000,- diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Batam dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah membantu Pemerintah Kota Batam dalam kasus ini,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Batam saat mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diacara Penyerahan Hasil Lelang Rampasan Negara yang Diperhitungkan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/07/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, ini merupakan hasil lelang sebidang Tanah seluas 7.016 m2, Sebidang Tanah seluas 2.113 m2m2, Sebidang Tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiga tanah ini menurutnya dilelang dalam satu paket.
“Harga lelang ini diluar prediksi, semula ditaksir Rp3 miliar ternyata mencapai Rp4,8 miliar. Masih ada aset yang masih dalam proses lelang terdiri dari rumah dan kendaraan roda empat dan roda dua,” jelasnya.
Penyerahan uang pengganti ini berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Mohammad Nashihan, yaitu perkara Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Batam.
Acara turut dihadiri Firdaus, S.H, M.H, M.M. M.I.Kom, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional dan Joko Yuhono, S.H.,M.H Kepala Bidang Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara.(*)