๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐€๐ฃ๐š๐ค ๐Œ๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ญ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐“๐จ๐ฅ๐š๐ค ๐Š๐ž๐ค๐ž๐ซ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐“๐ž๐ซ๐ก๐š๐๐š๐ฉ ๐๐ž๐ซ๐ž๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐€๐ง๐š๐ค ๐’๐ž๐ซ๐ญ๐š ๐๐ž๐ซ๐š๐ง๐ญ๐š๐ฌ ๐“๐๐๐Ž ๐๐ข ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ

๐ƒ๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengajak masyarakat Kota Batam untuk menolak dan perangi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta berantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ajakan itu disampaikannya saat membuka kegiatan Penyuluhan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta TPPO di Kota Batam, Rabu (26/06/2024) di Hotel Planet Holiday.

Bahwa Undang-undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, mengisyaratkan akan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Serta tidak adanya diskriminasi terutama dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO adalah kekerasan kemanusiaan yang tidak boleh ditolerir. Batam salah satu dari 514 Kota di Indonesia, harus dijaga dan Kita perhatikan dari tindakan kekerasan kemanusiaan ini,” katanya mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Oleh sebab itu untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir diperlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintah. Kerja bersama yang sinergis dan harmonis tercantum dalam Undang undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Perda Kota Batam No. 5 tahun 2013 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Adanya Rencana Aksi Daerah Tingkat Kota Batam.

Dijelaskannya, disaat terjadi korban TPPO, penanganan tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi, koordinasi dan aksi bersama sebagai sebuah gerakan untuk dapat melindungi atau memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku. Untuk menjawab tantangan dan permasalahan ini juga diperlukan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan.

“Dengan begitu maka Kita dapat mewujudkan sasaran yaitu meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk TPPO. Dapat dimulai dari keluarga untuk memerangi terhadap kekerasan kemanusiaan ini. Selanjutnya lingkungan tempat tinggal mulai dari RT/RW Kita harus perangi kejahatan yang melanggar HAM ini. Begitu juga pemerintah tentunya berperan salah satunya dengan memberikan edukasi melalui kegiatan seperti saat ini,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, Novi Harmadyastuti, S.Sos menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi peserta didik dan kaum muda serta perempuan dalam memahami tindak kekerasan/TPPO agar berperan dalam upaya pencegahan dan penangannya. Berikutnya memberikan pelayanan sebagai langkah yang tepat dalam upaya pencegahan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta tindak TPPO.

“Peserta Kegiatan Penyuluhan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak TPPO terdiri dari peserta didik yang dinaungi oleh PKBM se Kota Batam dan masyarakat peduli terhadap pencegahan TPPO di Kota Batam. Dengan narasumber Bapak Benny Kusmajadi,” katanya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai

DD