𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐏𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐔𝐦𝐮𝐦 𝐅𝐫𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐑𝐚𝐧𝐩𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠𝐣𝐚𝐰𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐏𝐁𝐃 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟑
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (29/05/2024).
Mengawali laporannya, Jefridin menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam atas perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Pencapaian opini ini menurutnya tidak terlepas dari dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam pada Pemerintah Kota Batam.
“Semoga dengan opini ini menjadi penyemangat bagi Pemerintah Kota Batam untuk lebih giat dalam melaksanakan pembangunan untuk kemajuan masyarakat Kota Batam. Namun bukan berarti tidak ada temuan, masih ada catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Batam. Kedepannya Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan keuangan secara efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Jefridin juga memberikan tanggapan terhadap target Pendapatan asli Daerah tahun 2023 yang tidak tercapai. Hal ini menurutnya disebabkan penerimaan Pajak Daerah terealisasi sebesar 89,59%. Pemerintah Kota Batam menurutnya sepakat atas saran yang disampaikan agar dinas penghasil melakukan inovasi dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan pengawasan ketat untuk menghindari kebocoran Pendapatan Daerah.
“Pemerintah Kota Batam akan melakukan kajian terhadap potensi pendapatan daerah secara komprehensif sehingga target pendapatan tercapai setiap tahunnya. Pemko Batam juga akan melakukan evaluasi dan mengidentifikasi penyebab target tidak tercapai. Juga akan melakukan penguatan strategi pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan meningkatkan pengawasan terhadap potensi sumber pendapatan lainnya,” jelasnya membacakan tanggapannya.
Pemerintah Kota Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar penggunaan belanja APBD Kota Batam harus efisien, efektif, dan akuntabel.
Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu bentuk perwujudan pemerintahan yang baik (good governance), yang dikelola secara transparan, demokratis dan responsif.
“Dari laporan keuangan ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi secara obyektif dan akurat atas kinerja SKPD dalam melaksanakan program kegiatan,” ujarnya.
Selanjutnya secara teknis antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam akan dilakukan pembahasan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.(*)