𝐒𝐞𝐦𝐩𝐮𝐫𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐏𝐏𝐃 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟑, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐏𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐌𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐢 𝐃𝐚𝐭𝐚
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Dalam rangka penyempurnaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2023, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. selaku Ketua Tim Penyusun LPPD Kota Batam, memimpin rapat Evaluasi LPPD bersama Tim Daerah Provinsi Kepri di Ruang Kerja Sekda Lantai II Kantor Walikota Batam, Selasa (21/05/2024). Dikesempatan itu ia menyampaikan agar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk melengkapi data yang dibutuhkan oleh Tim Daerah Provinsi Kepri kepada Bagian Tata Pemerintahan Setdako Batam sebagai sekretariat penyusunan LPPD.
“Dari hasil evaluasi yang disampaikan oleh Tim Daerah Provinsi Kepri ada beberapa data yang harus dilengkapi. Saya harap Tim penyusunan LPPD segera menyampaikan data yang dibutuhkan sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya didampingi Kabag Tapem Setdako Batam, Sri Indrapraja.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Kota Batam LPPD tahun 2022, Kota Batam berada pada peringkat ke 11 dengan skor 3,4344 dengan status tinggi dari 420 kabupaten/kota se Indonesia. Untuk hasil evaluasi kinerja Pemko Batam Tahun 2023, ia berharap ada peningkatan.
“Pemko Batam telah membentuk tim penyusun dan tim pereviu. Tim ini lah yang melakukan pengumpulan data dan dokumen pendukung. Melakukan penyusunan, verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Diungkapkannya LPPD menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah. Yang terdiri dari pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. LPPD merupakan laporan wajib kepala daerah sebagaimana Pasal 69 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang akan disampaikan Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri.
“LPPD merupakan laporan capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan selama setahun anggaran kepada Pemerintah Pusat. Dalam penyusunan LPPD data yang disusun harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif. Dengan begitu laporan yang disampaikan benar-benar valid,” jelasnya.(*)