๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐Œ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐๐ž๐ซ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก ๐’๐ž๐ ๐ž๐ซ๐š ๐€๐ฃ๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ง๐œ๐š๐ข๐ซ๐š๐ง ๐“๐‡๐‘ ๐๐š๐ง ๐†๐š๐ฃ๐ข ๐Š๐ž-๐Ÿ๐Ÿ‘

๐ƒ๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. meminta Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam. Diketahui masih terdapat Perangkat Daerah yang belum menyampaikan SPP-SPM ke BPKAD.

โ€œSegera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat (5/04/2024) merupakan hari terakhir Kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri,โ€ sebut Jefridin saat memimpin rapat koordinasi Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (1/04/2024).

Adapun anggaran yang disiapkan Pemko Batam untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR senilai 84,7 miliar. Pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

โ€œTHR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,โ€ ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa THR dan Gaji ke-13 diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.(*)

Mungkin Anda juga menyukai

DD