𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐠𝐫𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐜𝐚𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐇𝐑 𝐝𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐤𝐞-𝟏𝟑 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐬𝐢𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟒
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Sebagai bentuk persiapan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual melalui zoom meeting.
Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, pada Rabu (20/3/2024).
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 diberikan kepada penerima berdasarkan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Jefridin.
Pemberian THR serta Gaji ke-13 ini merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelajaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat.
“Sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Pendanaan THR dan Gaji ke-13 ini sendiri bersumber dari APBD dan diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.
“Disampaikan oleh Sekjen Kemendagri bahwa THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Sedangkan untuk THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke-13 dibayarkan pada Bulan Juni tahun 2024,” jelasnya.
“Terkait pencairan THR saya tanyakan langsung kepada Sekjen paling cepat diperintahkan tanggal 26 Maret 2024,” tutup Jefridin.
Sedangkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro berpesan agar Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dapat mepercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis THR.