𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐛𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐝𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐩 𝐍𝐚𝐫𝐤𝐨𝐭𝐢𝐤𝐚, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐀𝐣𝐚𝐤 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐇𝐢𝐧𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐍𝐚𝐫𝐤𝐨𝐭𝐢𝐤𝐚

Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di Kota Batam. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menuturkan dengan berhasilnya mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika, telah menyelamatkan masyarakat Kota Batam dari penyalahgunaan Narkotika.

Secara resmi pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H. melalui konfrensi pers di Lobby Kapolresta Barelang, Selasa (23/01/2023).

“Saya atas nama Wali Kota Batam, mengapresiasi dan berterimakasih atas keberhasilan Satresnarkoba Polresta mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di Kota Batam. Pemko Batam mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kota Batam. Keberhasilan ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Bapak Kapolres beserta jajarannya,” ujar Jefridin.

Selain mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, juga dilakukan pemusnahan Narkotika jenis Sabu, Kokain dan Ganja. Bersama dengan Kapolresta, Anggota FKPD, perwakilan anggota FKUB dan BNN, Jefridin turut serta melakukan pemusnahan barang Narkotika tersebut.

“Alhamdulillah dipimpin Pak Kapolresta sudah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika. Untuk mengetahui keaslian Narkotika yang akan dimusnahkan, tadi sudah dilakukan pengujian oleh BNN,” ungkapnya usai memusnahkan barang bukti.

Dalam kesempatan itu Ia mengimbau agar masyarakat Kota Batam, khususnya generasi muda menjauhi dan tidak menyalahgunakan pemakaian Narkotika. Diakuinya Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga berpotensi besar dalam peredaran gelap Narkotika ini.

“Pemerintah Daerah mengimbau agar masyarakat yang mengetahui informasi peredaran Narkotika ini dapat menginformasikan ke Polresta Barelang. Peredaran gelap Narkotika ini harus dihentikan, apabila Kita menyalahgunakan pemakaian Narkotika maka akan merusak masa depan dan mengancam keselamatan diri sendiri,” jelasnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H. menyampaikan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika terdiri dari 4.544,70 Gram sabu dan 3.616 butir Ekstasi. Dan pemusnahan Narkotika jenis Kokain 2.037 Gram, Sabu 3.962,58 Gram, Ganja 340,83 Gram serta benda sitaan/barang bukti Narkotika. Dari empat laporan pemeriksaan terdapat 7 orang tersangka yang diamankan.

“Dengan jumlah Kokain tersebut Kita berhasil menyelematkan 20.336 jiwa manusia. Satu gram Kokain dapat membuat teler 10 orang. Untuk Sabu Kira berhasil selamatkan 39.598 jiwa manusia dan dengan berhasilnya Kita menggagalkan peredaran Ganja Kita bisa menyelamatkan 972 jiwa manusia. Alhamdulillah Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus inu. Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba dan jajaran,” ungkapnya.

Untuk menciptakan kondisi aman dari peredaran gelap Narkotika, Ia mengimbau agar masyarakat Kota Batam yang mengetahui adanya transaksi Narkotika untuk melapor ke Polresta Barelang. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menurutnya tidak lepas dari dukungan seluruh masyarakat Kota Batam.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah, seluruh anggota FKPD, FKUB dan BNN yang telah memberikan dukungan selama ini.

“Mencegah peredaran gelap Narkotika ini, Kami berserta jajaran melakukan rutin melakukan patroli di pintu masuk, mengingat Batam berbatasan langsung dengan negara luar. Bahkan Narkotika yang masuk ke Batam berasal dari luar negeri dan akan diedarkan di tempat hiburan di Kota Batam,” jelasnya.(*)

 

Mungkin Anda juga menyukai