๐–๐š๐ฅ๐ข ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐๐ž๐ซ๐ญ๐ž๐ ๐š๐ฌ ๐‹๐š๐ซ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐‘๐ž๐ค๐ซ๐ฎ๐ญ๐ฆ๐ž๐ง ๐๐ž๐ ๐š๐ฐ๐š๐ข ๐๐จ๐ง-๐€๐’๐ ๐‹๐ž๐ฐ๐š๐ญ ๐’๐ฎ๐ซ๐š๐ญ ๐„๐๐š๐ซ๐š๐ง

๐ƒ๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menerbitkan surat edaran 32/2023 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-Asn) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Wali Kota menyampaikan bahwa larangan ini dalam rangka pelaksanaan manajemen ASN dan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65, disebutkan Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non- ASN untuk mengisi jabatan ASN,” tegas Rudi, Sabtu (23/12/2023).

Sesuai aturan ini, larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Bahkan, lanjut Rudi, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan ketentuan tersebut Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN dengan alasan menggantikan pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya,” ujarnya.

Rudi menegaskan, Kepala Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

“Saat ini pemerintah fokus seleksi PPPK, dan tidak ada perekrutan pegawai Non-ASN,” tutup Rudi.

Mungkin Anda juga menyukai