𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐤𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐏𝐊 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, 𝟒𝟓𝟏 𝐏𝐞𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 𝐃𝐢𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐮𝐥𝐮𝐬
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengumumkan hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Total, ada 451 peserta dinyatakan lulus.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, 451 peserta tersebut yakni 162 tenaga kesehatan dan 289 peserta tenaga teknis.Penguman ini merupakan berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 12643/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 16 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12139.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 18 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, disampaikan hal sebagai berikut:
“Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Pemerintah Kota Batam yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan,” ujarnya.
Bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Kompetensi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023, selanjutnya untuk proses penetapan NI PPPK agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut:
Pas Photo terbaru dengan latar belakang berwarna merah menggunakan kemeja putih dan menggunakan jilbab hitam bagi yang berhijab; Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai;
“Surat Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi Pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Kemudian, Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan submit paling lambat tanggal 11 Januari 2024;
Surat pernyataan 5 (lima) poin dengan format sebagaimana terlampir yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau Anggota TNI/POLRI; Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
Surat Pernyataan Tidak Pindah Penempatan yang telah ditandatangani oleh ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai;Persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan sesuai dengan jabatan yang dilamar; Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
Surat keterangan tidak mengkosumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
“Peserta dapat melakukan tes kesehatan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam pada tanggal 4 s.d 10 Januari 2024 (jam kerja),” kayanya.
Persyaratan sebagaimana tersebut dalam poin (tiga) di atas juga disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batam melalui website https://simpeg.batam.go.id/casn. paling lambat tanggal 11 Januari 2024 dan apabila di kemudian hari diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu maka dinyatakan gugur akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Apabila peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri maka wajib membuat dan menggugah surat pengunduran diri pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 10.000 sebagaimana terlampir dan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak melengkapi berkas sampai tanggal yang ditentukan, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
“Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang ditentukan, maka peserta dinyatakan gugur/ mengundurkan diri,” katanya.
Selanjutnya, foto dan Scan pemberkasan persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, berwarna, utuh dan tidak terpotong.
“Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik dan dapat terbaca dengan jelas dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn bkn.go.id/,” katanya.
Adapun, keputusan panitia bersifat objektif, transparan dan akuntabel, hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan CASN Pemerintah Kota Batam;
“Apabila ada perubahan jadwal dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2023 (https://sscasn.bkn.go.id) Website BKPSDM Kota Batam (https://bkpsdm.batam.go.id). Media Center Pemerintah Kota Batam (https://mediacenter.batam.go.id), dan instagram @bksdpmkotabatam,” tutup Rudi.