𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐚𝐧𝐬𝐮𝐬 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐑𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐡𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐧𝐩𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐧𝐚𝐠𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (20/12/2023). Jefridin menuturkan Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam telah selesai melaksanakan pembahasan di tingkat pembahasan I (Pertama) bersama tim Pemerintah Kota Batam.

Sebagaimana laporan tim Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus, Muhammad Mustofa bahwa tim Pansus sudah selesai membahas ditingkat pertama dan akan dilanjutkan dengan fasilitasi dari Pemprov Kepri. Mekanisme ini sesuai dengan edaran dari Kemendagri sebagaimana surat Kemendagri Nomor:188/439/OTDA perihal Pembinaan Terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah disebutkan Wajib melalui tahapan fasilitasi ke Provinsi dan Kemendagri melalui aplikasi E Perda.

“Terimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam. Semoga dengan rampungnya Ranperda ini dan setelah difasilitasi dapat segera Kita aplikasikan aturan ini di Kota Batam,” ucapnya.

Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari 14 BAB, 43 Pasal dan 119 Ayat. Untuk menyempurnakan Ranperda ini, Tim Pansus DPRD Kota Batam dan Pemko Batam meminta masukan dari berbagai pihak. Seperti dari Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia Batam (IPSM), Perwakilan perusahan yang ada di Kota Batam, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Se-Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Tenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah menyumbangkan pikiran sehingga Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini rampung,” ucapnya.

Ketua Pansus, Muhammad Mustofa menyampaikan bahwa esensi utama dari setiap pengaturan hukum yang sudah tersusun bener-benar mengakomodir kepentingan banyak pihak baik itu perusahan, instutusi pemerintah, dinas terkait hingga akhirnya kepada masyarakat sebagai instrument penting atas terbitnya regulasi ini.

“Tentunya dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini perlu kehati-hatian. Dimulai tahap awal ketika diadakannya uji publik dan Focus Grup Discussion dengan banyak elemen penting yang dianggap mampu memberikan masukan yang komprehensif, objektif, terkini serta proposional. Dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan tenaga kerja yang di datang dari luar daerah, sehingga penggunaan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi prioritas kedepannya,” jelasnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai