𝐔𝐩𝐚𝐲𝐚 𝐖𝐮𝐣𝐮𝐝𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐧𝐢𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐲𝐚𝐤 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐭𝐮𝐧𝐣𝐮𝐤 𝐓𝐞𝐤𝐧𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐫𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐒𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐦𝐚𝐡𝐚𝐧/𝐏𝐞𝐫𝐦𝐮𝐤𝐢𝐦𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 184 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kota Batam, di Hotel Sahid, Selasa (28/11/2023).

Perwako Nomor 184 Tahun 2023 sendiri merupakan upaya konkret Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk memberikan pelayanan agar lebih cepat, efektif dan efesien dalam proses penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kota Batam. Kegiatan sosialisasi Perwako disejalankan dengan Sosialisasi Program Bantuan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan Subsidi.

“Batam dengan potensinya sebagai pusat perdagangan, jasa, alih kapal dan pariwisata harus didukung dengan infrastruktur, dan fasilitas sarana prasarana yang memadai, sesuai konsen Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk membangun Batam menjadi kota yang maju dan modern,” jelas Jefridin yang juga selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam.

Jefridin menambahkan, percepatan pembangunan yang dilakukan Wali Kota Batam juga menyasar hingga Kelurahan dan perumahan masyarakat. Tidak hanya pembangunan fisik, Pemko Batam juga berfokus pada legalitas lahan PSU perumahan sebagai asset daerah untuk memastikan tersedianya fasilitas jalan lingkungan, drainase, balai serbaguna dan sebagainya.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan perumahan yang layak, kewajiban pengembang menyerahkan ke Pemko untuk menjamin keberlanjutan fungsi. Karena kalau tidak dilimpahkan ke Pemerintah maka akan sulit memelihara asset yang bukan miliki Pemerintah Daerah,” papar Jefridin.

Kota Batam sendiri memiliki 643 kawasan permukiman yang sebagian besar terdiri dari perumahan formal. Berdasarkan laporan tim verifikasi dari kawasan perumahan tersebut terdapat 309 perumahan yang telah memasukkan permohonan penyerahan, dimana 160 perumahan telah selesai proses serah terimanya dan 149 perumahan belum selesai proses serah terimanya.

“Pemko Batam memberikan apresiasi kepada pengembang yang telah menyelesaikan tanggung jawab ini hingga tahap penyerahan. Pak Wali ingin memastikan pengembang dapat menyediakan PSU yang layak dan terintegrasi dengan visi pembangunan Batam modern. Kualitas menjadi prioritas kita,” katanya.

Jefridin berharap melalui sosialisasi ini dapat menyamakan pemahaman atas implementasi Perwako antara pihak-pihak terkait. Diantaranya, antara pemerintah daerah dengan pengembang, dan stakeholder. Juga sebagai upaya mengenalkan kepada para Pengembang Perumahan Subsidi, terkait kesempatan memperoleh Program Bantuan PSU Rumah Subsidi.

“Semoga bapak/ibu yang hadir dapat memahami materi sosialisasi dengan baik untuk kemudian dapat diimplementasikan. Dengan Perwako ini, juga diharapkan para pelaku di bidang perumahan dapat memahami kebijakan, serta tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya.

Adapun ketentuan penyerahan Prasarana dan Sarana Perumahan yang akan diserahkan adalah, prasarana harus dalam kondisi terbangun, prasarana sudah melewati masa pemeliharaan, sarana perumahan dapat berupa lahan siap bangun, sesuai dengan perencanaan dan perizinan yang sah dan berlaku, dan tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan PSU di lapangan.

 

Mungkin Anda juga menyukai