Apresiasi Polda Kepri Mengamankan Pelaku Berita Bohong, Pemko Batam Pastikan Tersangka Bukan Tenaga Honorer Pemko Batam

MC Pemko Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengapresiasi Polda Kepri yang berhasil mengamankan pelaku dari kasus penyebar berita bohong atau hoaks dan konten medsos bermuatan ujaran kebencian dengan unsur SARA, yang berisikan peran Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait konflik di Pulau Rempang, Galang, Batam.

“Pemko Batam menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri yang berhasil mengamankan pelaku yang dengan sengaja membagikan postingan dengan mengunggah konten yang memprovokasi dan menyampaikan berita hoaks tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan.

Diketahui dua tersangka dengan inisial BM (39) dan Isw (52) merupakan warga yang berdomisili di Batam. Berdasarkan berita yang dipublikasikan media AlurNews.com, menuliskan bahwa tersangka inisial BM (39) merupakan salah seorang honorer di lingkungan Pemko Batam.

“Kami sudah melakukan pengecekan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, bahwa tersangka bukan merupakan honorer di lingkungan Pemko Batam,” tegas mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Batam ini lagi.

Dari pengecekan yang dilakukan, ayah tiga anak ini menegaskan tidak ada data tenaga honorer atas nama tersangka di lingkungan Pemko Batam. Berita ini ditulis sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online AlurNews.com dengan judul Penyebar Hoaks UAS Soal Rempang, Satu Tersangka Honorer Pemko Batam.

“Harapan Kami agar masyarakat Kota Batam berhati-hati dalam menyebarkan informasi dalam berbagai bentuk apapun, sebelum kita memastikan validitas dan kebenaran suatu informasi. Jangan sampai informasi yang Kita sebarkan kepada pihak manapun baik dalam bentuk platform media merupakan berita bohong. Agar Kita tidak terkena akibat dari penyebaran berita dan informasi yang belum dipastikan kebenarannya tersebut,” harap Rudi Panjaitan.(*)

 

Mungkin Anda juga menyukai

DD