Pemko Batam Persentasikan Penilaian Penghargaan KKS Pada Tim Verifikator Pusat
MC Pemko Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempresentasikan Penilaian Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat Kota Batam kepada Tim Verifikator Pusat, Kamis (20/07/2023). Persentasi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembina Kota Batam sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. Sementara Persentasi Penilaian KKS dipaparkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri, M. Si.
Mengawali persentasi siang itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rondonuwu menyampaikan bahwa verifikasi lapangan penghargaan Swastisaba dilakukan secara virtual/hybrid. Ia menyampaikan ucapan terimakasih, mengapresiasi dan selamat kepada Wali Kota Batam yang telah bekerja keras mewujudkan Kota Sehat di daerahnya hingga tim verifikator pusat sampai pada tahap penilaian lapangan.
“Tim dari pusat sudah mendalami dokumen penilaian KKS yang dikirimkan Kabupaten/Kota. Pada hari ini Bapak/Ibu mempersentasikan kepada Tim Verifikator Pusat dan apa yang manjadi hasil verifikasi sepenuhnya keputusan dari tim pusat,” katanya memberi pengantar.
Ketua Tim Pembina Kota Sehat sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd dalam kesempatan itu melaporkan salah satu kendala Kota Sehat di Kota Batam yakni terkait Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Open Defecation Free (ODF) yang belum mencapai 100 persen. Ini disebabkan masih adanya masyarakat yang tinggal di rumah panggung dan rumah liar, dan belum memiliki jamban. Namun, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menurutnya berkomitmen untuk menuntaskan ODF baik melalui dana APBD Kota Batam maupun Corporate Social Responsibility (CSR).
“Tahun ini dari BRI memberikan CSR untuk membangun jamban di Tanjung Uma dan pada APBD 2024 Pemko Batam berkomitmen untuk menganggarkan sehingga Kota Batam bisa free ODF,” lapornya.
Berikutnya, Tim dari Pemko Batam diberikan waktu selama 20 menit untuk mempersentasikan penilaian KKS Kota Sehat Kota Batam. Paparan yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri, M. Si ini menyampaikan sembilan tatanan yang menjadi penilaian.
Selaku Wakil Ketua Tim Pembina Kota Sehat Kota Batam, Yusfa memaparkan keberhasilan dan prestasi yang telah diraih Pemko Batam dalam sembilan tatanan kehidupan. Diawali dari Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri, Yusfa menyampaikan bahwa Kota Batam sudah menerapkan kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
“Hingga tahun 2023 tercatat total kelurahan yang telah mencanangkan kampung Germas sebanyak 31 dari 64 kelurahan. Pemerintah Kota Batam berhasil melakukan berbagai program dan kegiatan dalam upaya penurunan stunting. Terbukti dari menurunnya angka stunting pada tahun 2023 menjadi 1,90 persen dari 2,42 persen di tahun 2022. Bahkan Pemko Batam mendapat penghargaan Penilaian Kinerja Terbaik Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2022 Dari Kemendagri,” papar Yusfa pada tim verifikator pusat.
Pada Tatanan Permukiman dan Fasilitas Umum, menurutnya Kota Batam berhasil menurunkan luasan kawasan kumuh semula 1627,39 hektar di tahun 2019 dan pada tahun 2022 menjadi 1090, 03 hektar. Nilai indeks kualitas lingkungan hidup (iklh) tahun 2021 adalah 67.3 ada kenaikan tahun 2022 yakni 67,6 yang menandakan ada kenaikan pada kualitas lingkungan hidup di Kota Batam.
“Pelaksanaan pemilahan sampah oleh kelompok masyarakat dan program pengelolaan sampah
pada tahun 2021 terdapat 109 unit bank sampah dan meningkat menjadi 116 unit bank sampah pada tahun 2022 dengan jumlah 112,1 ton pada tahun 2021 dan menjadi 198,4 ton di tahun 2022,” tuturnya.
Selanjutnya pada Tatanan Satuan Pendidikan, Batam sudah 100 persen menuju sekolah ramah anak dari 987 sekolah di Kota Batam. Sekolah di Kota Batam sudah memiliki tim pembina UKS, sudah kawasan tanpa rokok dan sekolah di Kota Batam sudah dilakukan IKL terhadap 750 sekolah dengan persentase 76 %. Tatanan Pasar, Pemko Batam sudah membuat regulasi penanganan pedagang kaki lima (PKL) yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
“Pemko Batam juga mengatur penerapan kawasan tanpa rokok dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Seluruh pasar juga memiliki pengawasan internal dan sudah terbentuknya tim terpadu pengawasan dan penegakan peraturan daerah,” papar mantan Kadis Perhubungan Kota Batam ini.
Dilanjutkan dengan pemaparan Tatanan Pariwisata, Tatanan Perkantoran dan Perindustrian, Tatanan Transportasi dan Terib Lalu Lintas Jalan, Tatanan Perlindungan Sosial dan Tatanan Pencegahan dan Penanganan Bencana.(*)