Bimtek Penyelenggaraan Penamaan Rupabumi, Jefridin Harap Dapat Melestarikan Budaya, Sejarah dan Adat Istiadat Kota Batam

MC Pemko Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Pertanahan Kota Batam menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 2 Tahun 2021 Dan Bimtek Penyelenggaraan Penamaan Rupabumi Kota Batam di Hotel Sahid Batam Center, Selasa (11/07/2023). Secara resmi acara yang diikuti oleh perwakilan dari camat, lurah dan perangkat daerah ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. Diharapkan melalui Bimtek Penyelenggaraan Penamaan Rupabumi ini dapat melestarikan budaya, sejarah dan adat istiadat di Kota Batam secara mewujudkan tertib administrasi di Pemerintah Kota Batam.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan nama rupabumi pada lokasi-lokasi yang memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota. Penyelenggaraan nama rupabumi Kota Batam menurutnya dilatarbelakangi oleh pembangunan Kota Batam yang sangat pesat. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, kawasan perumahan dan pemukiman serta tempat wisata.

“Batam ini apabila orang berkunjung ke sini yang ditanyakan bukan nama jalan, melainkan kawasannya. Kalau ditanya nama jalan kita orang Batam pun belum tentu tahu. Karena saat ini penamaan lokasi belum sesuai dan relevan,” sebut Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam ini.

Untuk itu Pemerintah Kota Batam akan berkoordinasi dengan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam rangka penyelenggaraan rupabumi Kota Batam. Penyelenggaraan nama rupabumi merupakan proses pengumpulan nama rupabumi, penelaahan nama rupabumi, pengumuman nama rupabumi, penetapan nama rupabumi baku dan penyusunan gazeter Republik Indonesia.

“Mengingat penamaan lokasi belum relevan maka perlu dilakukan kajian onomastik (Toponimi). Toponimi mengandung nilai historis, filosofi dan estetis yang mencerminkan kebudayaan masyarakat. Ini penting, karena karena akhir-akhir ini banyak terjadi kesalahan dalam hal memaknai nama tempat. Jika ini dibiarkan dapat mengakibatkan hilangnya nilai-nilai yang terkandung dalam nama tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, Ia mengimbau peserta sosialisasi dapat mengikuti acara dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab. Sehingga pengetahuan yang didapat dari narasumber dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam, Nurzali melaporkan kegiatan ini berlangsung hingga Jumat (14/07/2023) mendatang dengan melibatkan 100 peserta. Adapun narasumber pada kegiatan ini, Harry Ferdiansyah dari Pusat Pemetaan Rupabumi BIG. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang informasi geospasial di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Disamping itu juga untuk melestarikan budaya, sejarah dan adat istiadat di Kota Batam secata mewujudkan tertib administrasi di Pemerintah Kota Batam.(*)

Mungkin Anda juga menyukai