Hasil Verifikasi dan Validasi Disepakati Data Kemiskinan Ekstrem Kota Batam 228 Jiwa

MC Pemko Batam – Kepala Badan Perencanan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Dahlina Nopilawati menyampaikan hasil verifikasi validasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kota Batam berjumlah 228 jiwa/52 Kepala Keluarga (KK). Jumlah data kemiskinan ekstrem ini telah disepakati bersama antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Kepulauan Riau.

Kesepakatan ini menurutnya perlu agar antara Pemerintah Kota Batam, BPS Kota Batam dan BKKBN satu suara dalam menyampaikan data ke masyarakat terkait jumlah data kemiskinan ekstrem di Kota Batam. Bentuk menyepakati data ini, Bapelitbang Kota Batam, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, perwakilan BPS Kota Batam dan perwakilan BKKBN Perwakilan Provinsi Kepri menandatangani berita acara kesepakatan bersama.

“Melalui verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Lurah dan Camat diperoleh data 228 jiwa ini. Selanjutnya data yang sudah kita sepakati ini akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Batam,” ujar Dahlina saat memimpin rapat Sinkronisasi Data P3KE di Kota Batam di Ruang Rapat Presentasi Lt V Kantor Wali Kota Batam, Senin (19/06/2023).

Ia menjelaskan berdasarkan data dari Kemenko PMK yang diterima Bapelitbang jumlah data P3KE Kota Batam desil 1 berjumlah 78.934 jiwa. Data ini lah yang menurutnya diverifikasi dan validasi oleh Lurah, Camat dan dibantu oleh petugas pencacah. Diakuinya setelah dilakukan verifikasi dan validasi jumlah data kemiskinan ekstrem di Kota Batam turun drastis.

“Validasi ini kita lakukan by name by address (BNBA). Ada tahapan yang sudah kita lakukan hingga kita menetapkan data ini. Jika data ini sudah kita tetapkan dalam SK Walikota selanjutnya akan kita masukkan dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Sesuai intruksi Presiden pada Tahun 2024 itu data Kemiskinan Ekstrem ini harus sudah nol,” paparnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdapat tiga strategi percepatan penghapusan ekstrem yang dapat dilakukan. Pertama melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui bantuan sosial reguler, seperti PKH, Program Sembako, dan Program Indonesia Pintar, bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Presiden, Top Up bansos reguler, dan Bantuan Beras, bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan menuturkan jika data ini sudah valid dan di SK kan oleh Walikota Batam selanjutnya akan dimasukkan ke dalam website satu data milik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam. Nantinya data ini dapat diakses melalui https://satudata.batam.go.id/urusan/kominfo.

Mungkin Anda juga menyukai

DD