Pengkajian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Mei 2023, Bahas 22 Permohonan Berusaha dan Nonberusaha

MC Pemko Batam – Dalam rangka mengkaji Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Batam, Pemerintah Kota menggelar rapat pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (10/5/2023).

Pengkajian PKKPR ini sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Pada pertemuan ini, terdapat sebanyak 22 permohonan berusaha yang dibahas.

“Permohonan yang kita bahas perbulan ini, agar tidak menumpuk dan mempercepat pelayanan kalau bisa kita adakan beberapa kali dalam waktu satu bulan,” terang Jefridin sekaligus sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah.

Forum ini sendiri memiliki tugas pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian tata ruang.

“Pada hari ini forum memberikan pertimbangan, tentang Permohonan PKKPR Berusaha dan PKKPR Nonberusaha. Dimana kita berkoordinasi dengan gabungan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam,” ungkapnya.

Penilaian PKKPR untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha ini sendiri terkecuali bagi yang telah sesuai RDTR dengan resiko dan/atau menengah.

“Kita setujui kalau memang kebutuhan pemerintah sudah terpenuhi, dan kalau ada yang perlu dilengkapi kita jadikan catatan saja,” tegas Jefridin dalam rapat.

Adapun pertimbangan dari FPR terkait perizinan adalah usaha dan non usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota.

“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, dari 22 permohonan hari ini, 19 yang disetujui, satu permohonan kita tunda dan dua permohonan ditolak,” tutup Jefridin.

Mungkin Anda juga menyukai