𝐀𝐧𝐭𝐢𝐬𝐢𝐩𝐚𝐬𝐢 𝐋𝐨𝐧𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐦𝐛𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚 𝐈𝐝𝐮𝐥 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐊𝐮𝐫𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐡 𝐏𝐥𝐚𝐬𝐭𝐢𝐤

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin

MC Pemko Batam – Mengantisipasi terjadinya peningkatan volume timbunan sampah pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Jefridin, M.Pd. Sekretaris Daerah Kota Batam mengimbau masyarakat mengurangi penggunaan sampah plastik. Penggunaan sampah plastik ini menurutnya berpotensi meningkatkan timbunan sampah.

Mengingat sifat sampah plastik yang tidak mudah terurai dan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Mengimbau kepada Camat se-Kota Batam, pengelola hotel, objek wisata, pusat perbelanjaan, mall, pasar, rumah, pengelola pelabuhan dan bandar udara menjaga kondisi agar minim sampah dan mengantisipasi terjadinya lonjakan sampah di Kota Batam. Dengan tujuan agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” imbaunya.

Dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri, masyarakat juga diimbau untuk membawa alas salat yang dapat digunakan kembali, tidak menggunakan koran sebagai alas salat. Masyarakat juga dianjurkan untuk tidak membawa makanan dan minuman yang berpotensi menimbulkan sampah di lokasi salat.

“Sebaiknya membawa tikar sebagai alas salat. Selama ini masyarakat menggunakan koran sebagai alas, begitu selesai salat korannya ditinggalkan begitu saja. Jangan terlalu berharap pada petugas kebersihan, jumlah mereka sedikit, sementara yang membuang sampah banyak. Jadi kita harus ikut serta menjaga kebersihan lingkungan dari sampah. Kalau bukan kita siapa lagi,” paparnya.

Ia meminta kepada camat dan lurah agar dapat memasang spanduk, baliho atau poster yang berisi imbauan untuk membuang sampah pada tempatnya. Di tempat keramaian dan lokasi usaha diharapkan untuk menyediakan tempat pembuangan sampah secara terpisah. Bagi pelaku usaha menurutnya dapat menggunakan kemasan yang ramah lingkungan seperti wadah atau kotak yang bisa digunakan kembali.

“Kepada pengelola hotel, mall, restoran, objek wisata, pusat perbelanjaan, pasar dan tempat ibadah bertanggungjawab penuh atas sampah yang ditimbulkan akibat usaha atau kegiatan yang dilakukan. Apabila terjadi penumpukan sampah dapat menghubungi Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dengan contact person 0811 7776 507,” katanya menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai