BPN Serahkan 17 Persil Sertifikat Tanah, Jefridin: Aset Pemko Batam Terlindungi

๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ โ€“ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 17 persil sertifikat tanah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam di ruang kerja Sekdako, Rabu (14/9/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengucapkan terima kasih kepada BPN Batam yang sampai hari ini sudah selesai mengerjakan 56 persil sertifikat tanah.

โ€œHarapan kami kepada BPN Batam bisa terus membantu seluruh aset-aset tanah milik Pemko Batam bersertifikat semua,โ€ kata Jefridin.

Pemko Batam terus meningkatkan dokumen kepemilikan aset tanah melalui Kantor BPN, kegiatan penyelamatan aset daerah merupakan satu dari delapan area intervensi dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia) (KPK RI).

Seperti diketahui, pengelolaan aset daerah secara legal telah diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di sana disebutkan bahwa pengguna barang (pemda) harus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya.

โ€œDengan adanya sertifikat ini, aset Pemko Batam lebih terjaga dan terlindungi sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal,” ucap Jefridin.

Mungkin Anda juga menyukai

DD