Perkembangan Kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) Kepri Semester II Tahun 2020

Media Center Batam – Stabilitas Keuangan di Provinsi Kepulauan Riau terjaga dengan stabil dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan terus mendorong peran Sektor Jasa Keuangan dalam memacu pertumbuhan Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau – Rony Ukurta Barus mengatakan, perkembangan sektor jasa keuangan di Provinsi Kepulauan Riau cukup stabil ditunjukkan melalui peningkatan aset sebesar 13,80% (yoy) dan DPK sebesar 17,53% (yoy) meskipun Kredit mengalami penurunan -0,50% (yoy) namun bila dibandingkan bulan sebelumnya (mtm) meningkat 1,08% dengan penyaluran kredit terbesar pada sektor rumah tangga
sebesar Rp8,02 Triliun, kepemilikan rumah tinggal Rp6,98 Triliun, perdagangan sebesar Rp5,91 Triliun, Industri Pengolahan sebesar Rp5,00 Triliun dan Transportasi, pergudangan dan komunikasi sebesar Rp3,36 Triliun.

“Selanjutnya sektor IKNB juga masih menunjukkan kondisi yang stabil, berdasarkan data posisi Oktober 2020, dimana Piutang Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar Rp3.360 Miliar atau menurun -1,61% (yoy),” katanya saat Media Gathering Media via Zoom Kamis (18/12/2020).

Adapun Piutang pembiayaan tersebut terdiri dari pembiayaan multiguna sebesar Rp2.653 Miliar, pembiayaan modal kerja sebesar Rp548 Miliar, pembiayaan investasi sebesar Rp128 Miliar dan pembiayaan syariah sebesar Rp30 Miliar. Non Performing Financing (NPF) di Provinsi Kepulauan Riau sebesar 2,11% Pada sektor pasar modal, terdapat pertumbuhan jumlah investor di Provinsi Kepulauan Riau pada September 2020 sebesar 60,23% (yoy) menjadi 36.966 investor.

Selanjutnya, komposisi investor di Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebesar 57,5% berinvestasi pada reksadana, sebesar 34,4% berinvestasi pada saham dan 8,1% berinvestasi pada efek Surat Berharga Negara. Sampai dengan triwulan III tahun 2020 jumlah jaringan kantor Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebanyak 266 jaringan kantor dengan rincian Perbankan sebanyak 88 jaringan kantor, Pasar modal sebanyak 65 jaringan kantor dan Industri Keuangan Non Bank sebanyak 113 jaringan kantor.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019,” imbuhnya.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.

Sampai dengan posisi Oktober 2020, Perbankan di Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 106.120 debitur dengan nominal sebesar
Rp15,52 Triliun. Dimana sebanyak 22.531 merupakan debitur UMKM dengan nominal
sebesar 3,81 Triliun. Sejalan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan sampai dengan November 2020 sudah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp1,52 Triliun dengan jumlah debitur sebanyak 35.941 debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dan inovasi guna meningkatkan akses keuangan masyarakat di daerah sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020. Presiden Jokowi mengapresiasi keberadaan dan kerja keras TPAKD yang selama ini telah menjadi wadah koordinasi antar instansi dan stakeholders dalam meningkatkan akses
keuangan di daerah. Salah satu program kerja TPAKD adalah one island one financial micro financial product yang bertujuan memberikan layanan keuangan mikro seperti Agen Laku Pandai, Simpanan Pelajar, Asuransi Nelayan, Asuransi Usaha Ternak Sapi, Asuransi Usaha Tanam Padi, Tabungan Emas, Yuk nabung saham, dan produk keuangan mikro lainnya sehingga dapat dijangkau seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, program kerja TPAKD turut mendukung penyaluran KUR di Provinsi Kepulauan Riau dengan total penyaluran kredit sebesar Rp3,39 Triliun.
Di Provinsi Kepulauan Riau, sampai dengan bulan September 2020 tercatat 10.333 agen
Laku Pandai yang tersebar di Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Kota Batam sebanyak 6.496 agen, Kota Tanjungpinang sebanyak 1.225 agen, Kabupaten Karimun
sebanyak 993, Kabupaten Natuna sebanyak 750 agen, Kabupaten Bintan sebanyak 522 agen, Kabupaten Lingga sebanyak 314 agen dan Kepulauan Anambas sebanyak 33 agen.

Adapun jumlah nasabah basic saving account (BSA) yang tercatat di agen tercatat sebanyak 3.125 nasabah dengan nominal BSA sebesar Rp930 juta.
Sedangkan program perluasan akses keuangan melalui KEJAR (Rekening Pelajar) sampai dengan September 2020 tercatat 194.448 rekening KEJAR dengan total nominal tabungan sebesar Rp49,24 Miliar.
Dari sektor Edukasi dan Perlindungan Konsumen, selama tahun 2020 (s.d 07 Desember) Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau menerima 560 layanan konsumen baik melalui surat maupun konsumen yang datang sendiri (walk in) , dengan rincian sebanyak 352 layanan dari perusahaan pembiayaan (62,86%), sebanyak 128 layanan dari bank (22,86%), sebanyak 18 layanan dari asuransi (2,21%), dan 62 lainnya (11,07%) yang berasal dari Perusahaan Pergadaian 4 layanan, Perusahaan Sekuritas 40 layanan, Lain-lain (Koperasi, Perorangan) sebanyak 18 layanan. Program literasi keuangan selama tahun 2020 telah melakukan 26 edukasi tatap muka/webinar dengan total peserta sebanyak 2.869 peserta.

Sampai dengan 7 Desember 2020, terdapat 152 entitas fintech lending legal yang terdaftar dan berizin. Daftar perusahaan resmi itu dapat dilihat secara langsung di situs resmi OJK ojk.go.id.

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap fintech dengan ciri-cirinya sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki legalitas;
  2. Mengenakan bunga, biaya, dan denda yang sangat tinggi;
  3. Proses penagihan tidak beretika;
  4. Akses data pribadi berlebihan;
  5. Pengaduan tak tertangani;
  6. Lokasi kantor tidak jelas; dan
  7. Mengirimkan pesan singkat spam.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi Kepulauan Riau secara rutin melakukan beberapa kegiatan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang
dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

OJK mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah, Lembaga Jasa Keuangan dan Masyarakat di
Provinsi Kepulauan Riau serta seluruh pihak terkait untuk membantu OJK dalam mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan Kepulauan Riau yang sehat dan
bertumbuh.

Mungkin Anda juga menyukai