Pemko Batam Selesaikan Persoalan 7 Kampung Tua
Media Center Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menyelesaikan persoalan Kampung Tua yang berurusan dengan hutan lindung. Tujuh Kampung Tua tersebut; Tereh, Teluk Lengung, Dapur 12, Tanjunggudap, Tiangwangkang, Setengar, dan Belian.
Penyelesaian persoalan tersebut ditandai dengan Pemasangan Batas Definitif (PAL) Kawasan Hutan yang digelar di Kampung Tua Tereh, Nongsa, Jumat (27/11/2020).
Sekretaris Dinas Pertanahan Batam, Ismit Ismail, mengatakan hal ini sebagai bukti Pemko Batam melalui kebijakan Wali Kota yang bertekad menyelesaikan persoalan Kampung Tua di Batam. Ismet mengaku, semua kegiatan tersebut berdasarkan program tahun ini dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.
“Kita sudah siapkan anggaran, dan yang di lapangan sudah ada tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII-Kepri, BPN, serta Dinas Pertanahan Batam. Untuk saat ini, Alhamdulillah sudah tujuh Kampung Tua yang berurusan dengan hutan lindung sudah clear,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail, mengatakan hal ini merupakan kegembiraan bagi RKWB yang selama ini terus mengawal proses sertifikasi Kampung Tua tersebut. “Ini hasil perjuangan bersama; RKWB, Dinas Pertanahan, BPN, juga didukung penuh Wali Kota Batam,” kata Machmur.
Machmur juga mengapresiasi Pemko Batam yang terus memperjuangkan sertifikasi Kampung Tua. Ia berharap, sebanyak 37 Kampung Tua yang direkomendasikan segera selesai secara keseluruhan. RKWB juga berkomitmen mengawal 37 Kampung Tua di Batam sampai selesai.
Untuk diketahui, Pemko Batam terus berupaya menyelesaikan persoalan Kampung Tua agar mendapat sertifikat. Untuk Kampung Tua yang sudah mendapat sertifikat; Tanjung Riau, Seibinti, Tanjunggundap, Nongsa Pantai, Punggur, Tiangwangkang, dan Tanjung Piayu Laut.
“Kita harapkan, semua program ini didukung penuh oleh masyarakat Kampung Tua,” ujarnya.