FKDM Batam Resmi Terbentuk
Media Center Batam – Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota dan Kecamatan se-Kota Batam resmi terbentuk. Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum melantik langsung kepengurusan FKDM Kota dan Kecamatan se-Kota Batam.
Syamsul mengatakan FKDM merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negri RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 2 Tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah.
“Kita berharap FKDM dapat menjalin komunikasi yang efektif dengan tim kewaspadaan dini pemerintah,’ kata Syamsul, Rabu (28/10/2020).
Salah satu fungsi FKDM membaca potensi-potensi permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat dan melaporkannya ke Kepala Daerah melalui Kesbangpol.
“Dengan demikian pemerintah bisa lebih cepat mengambil keputusan untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut,” katanya.
Kepala Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung mengatakan, FKDM dibentuk berdasarkan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negri RI nomor 46 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 2 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah.
“Dan merujuk pada Keputusan Wali Kota Batam nomor KPTS.375/HK/IX/3020 tentang FKDM tingkat kota dan kecamatan periode 2020-2024 yang diteken pada 23 September 2020 lalu,” tutur Riama, Selasa (27/10/2020).
Setiap pengurus FKDM kota dan kecamatan terdiri dari 5 orang fungsi. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota. Pengurus di bawah naungan Wali Kota sebagai pembina dan Sekda sebagai pengarah.
“Kami berharap, FKDM dapat menjalankan perannya sebagai wadah kewaspadaan dini bersama pemerintah dengan tujuan memberikan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” kata Riama.