Pemko Batam Komitmen Percepat Perda RTRW
Media Center Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan berkomitmen untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040. Saat ini masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Perda RTRW Kota Batam tersebut memang menjadi perhatian Kemendagri. Karena itu Pemko Batam bersama dengan DPRD Kota Batam terus berupaya untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Tapi memang hari ini belum bisa disepakati karena ada bebeapa hal yang masih perlu kita dudukan bersama,” kata Syamsul di Gedung DPRD Batam, Rabu (30/9/2020).
Syamsul mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemprov Kepri dan juga Kemendagri. Mengingat sebelumnya memang Batam ditargetkan agar Perda RTRW bisa disahkan secepatnya.
Karena itu meskipun saat ini hanya sebagai Pjs, pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan perda-perda yang memang perlu untuk segera diselesaikan. Pihaknya sendiri berharap kendala-kendala yang saat ini ada bisa diselesaikan dengan baik.
“Intinya target kita secepat-cepatnya, karena perintah Kemendagri memang Pjs diberikan kewenangan untuk menyelesaikan Perda yang belum selesai,’ katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak mengatakan pihaknya bersama Pemko Batam pada dasarnya terus bekerja untuk menyelesaikan Ranperda RTRW tersebut. Hanya saja memang ada sejumlah persoalan yang masih perlu pembahasan lebih lanjut.
“Diantaranya seperti lahan Kampung Tua, row jalan, reklamasi, lahan warga di Kawasan Bandara dan lainnya yang memang masih butuh waktu untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Jefri di Rapat Paripurna DPRD Batam.