Disperindag Turun ke Pasar Sosialisasikan Sanksi Protokol Kesehatan

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan langsung turun sosialisasikan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dengan menggunakan pengeras suara (pelantang), tim Disperindag menyampaikan ke pengunjung dan pedagang pasar untuk patuhi protokol kesehatan. Pasar yang dikunjungi pertama kali oleh tim adalah Pasar Cipta Puri, Kecamatan Sekupang, Minggu (6/9).

“Kami mengajak pengelola pasar, pedagang dan pembeli yang datang ke pasar agar menerapkan protokol kesehatan. Tidak usah berlama-lama di pasar. Segera kembali ke rumah dan mandi
jika sudah selesai berbelanja,” tutur Kepala Bidang Pasar, Zulkarnain.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya mengedukasi masyarakat supaya memahami
isi perwako tersebut. Antara lain untuk tetap mematuhi standar protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Saat ini pemerintah masih memberi kelonggaran karena masa sosialisasi. Meski begitu warga diminta disiplin dan patuh agar rantai penyebaran covid-19 bisa terputus.

“Sosialisasi ini akan kita lakukan ke seluruh pasar yang berjumlah 45, dalam waktu seminggu ke depan,” ujarnya.

Zulkarnain mengatakan perwako ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 9 September mendatang.

“Kalau pengelola pasar disiplin menerapkan protokol kesehatan, tentu masyarakat dan pedagang akan mengikuti. Apalagi, jika ada pedagang yang membandel, tidak mau mengikuti aturan, dikenakan sanksi,” kata dia.

Meski demikian, sanksi tersebut merupakan jalan terakhir apabila protokol kesehatan masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat. Zulkarnain berharap agar masyarakat lebih mengerti dan mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Karena ini demi kepentingan sendiri, keluarga, dan kepentingan bersama,” seraya menyerahkan salinan perwako tersebut ke pengelola pasar.

Mungkin Anda juga menyukai