Bersama Forkopimda, Amsakar Hadiri Rakorsus Inpres Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan
Media Center Batam – Wakil Wali Kota, Amsakar Achmad menghadiri rapat koordinasi khusus (Rakorsus) terkait implementasi Intruksi Presiden (ย Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Rakorsus tersebut digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Selain dihadiri oleh sejumlah menteri dan lembaga, kemudian juga dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Indonesia serta Forkopimda provinsi dan kota/kabupaten se-Indonesia. Tujuannya tidak lain adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dikeluarkannya Inpres 6/2020 tersebut berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dengan harapan masyarakat bisa lebih disiplin dalam melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pemerintah dengan maksud mengefektifkan pencegahan Covid-19,” kata Mahfud melalui vedio conference, Kamis (13/8).
Selain itu, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Karena itu dengan adanya Inpres ini sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.
“Dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah Provinsi serta Kabupaten se-Indonesia,” katanya.
Dalam Rakorsus pemerintah pusat juga menekankan kepada seluruh Pimpinan Kementerian dan Lembaga serta para Kepala Daerah, untuk melakukan Sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
Dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan Peraturan yang memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan,” katanya.