DKPP Pastikan Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mardanis.

Media Center Batam – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam memastikan akan melakukan pemeriksaan kesehatan semua hewan kurban di Batam. Meliputi pemeriksaan ternak kurban sebelum dipotong (Antem Mortem) dan pemeriksaan setelah dipotong (Post Mortem).

Kepala DKPP Batam, Mardanis mengatakan tujuan pemeriksaan kesehatan tidak lain adalah agar daging yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat nantinya. Tahun ini diperkirakan hewan/ternak yang masuk ke Kota Batam sekitar 3.500 ekor sapi dan 15.000 ekor kambing.

“Semua ternak/hewan kurban wajib bebas dari penyakit hewan menular. Khusus sapi Ras Bali yang akan masuk ke Kota Batam wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner Daerah Asal Ternak,” kata Mardanis, Jumat (26/6).

Pemeriksaan untuk uji PCR Jembrana diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp650.000/ekor, belum termasuk biaya pakan dan sewa tempat penampungan menjelang uji PCR jembrana dikeluarkan oleh pihak Balai Veteriner. Sehingga hal ini pasti berdampak pada harga penjualan sapi nantinya sampai di Batam.

Saat ini jumlah sapi yang sudah masuk ke Batam sekitar 700 an ekor, dan rencananya masih akan datang lagi pada pengiriman berikutnya. Semua kelengkapan dokumen akan kami cek meliputi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, Sertifikat pelepasan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Hasil uji PCR Jembrana (khusus sapi ras bali).

“Pedagang hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban,” jelasnya.

Diantaranya kata dia, harus menjaga jarak fisik (social distancing), menerapkan higiene personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan CPTS (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan masker.

Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat penjualan ternak. Serta menenerapan higiene dan sanitasi, dimana pemilik tempat penjualan ternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau Hand Sanitizer.

“Perlu saya sampaikan bahwa ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya tidak dapat menularkan penyakit corona virus disease (covid-19) baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia,” katanya.

Mungkin Anda juga menyukai