Terima WTP ke-8, Rudi Minta Bimbingan BPK untuk Laporan Keuangan Masa Covid
Media Center Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Kepulauan Riau untuk laporan keuangan tahun 2020. Permintaan ini disampaikan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Batam tahun 2019. Penyerahan LHP dilaksanakan secara virtual melalui video conference, Sabtu (30/5).
“Sesuai perintah pusat, anggaran 2020 banyak diarahkan untuk penanganan covid-19 (corona virus disease). Karena kita ingin covid segera selesai. Agar pertanggungjawaban besok bisa aman, tidak ada masalah, tentu pada kesempatan ini kami mohon bimbingan petunjuk. Supaya proses 2020 ini kami bisa ikuti aturan, sehingga pemeriksaan di 2021 ini tidak jadi masalah,” tutur Rudi.
Adapun opini yang diberikan BPK terhadap LKPD Pemko Batam 2019 yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan kali ke-8 Pemko Batam terima sejak 2012 lalu.
Kepala BPK Kepri, Widhi Widayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Batam yang telah bekerja sama dengan baik. Sehingga secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk penyelenggaraan keuangan negara yang transparan serta akuntabel.
“Sehubungan dengan wabah Covid-19, maka penyerahan LHP atas LKPD Pemko Batam ini dilakukan secara virtual. Pengiriman LHP dilakukan melalui surat elektronik. Seperti yang sudah kita lihat bersama tadi. Kepada Ketua DPRD dan Wali Kota, nanti mohon dicek lagi apakah LHP sudah diterima. Kami berharap pertemuan tatap muka tak langsung ini tak mengurangi makna,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, termasuk implementasi rencana aksi, BPK RI memberikan opini WTP. Artinya laporan keuangan Pemko Batam telah disajikan secara wajar.
Ia juga menyampaikan beberapa temuan permasalahan terkait pengendalian internal. Antara lain mengenai penyajian neraca investasi permanen yang belum sesuai dengan kebijakan akuntansi.