Pedagang Pasar Kaget Batuaji Diminta Jalani Protokol Covid-19
Media Center Batam – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kecamatan Batuaji mengumpulkan pedagang di 17 titik pasar kaget. Para pedagang diminta untuk menandatangani surat pernyataan terkait protokol pencegahan penularan Covid-19.
“Atas kesepakatan masyarakat, pasar kaget tetap buka. Mereka tidak dilarang berjualan, tapi harus mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Dan kesediaannya itu dituangkan dalam surat pernyataan bertanda tangan,” kata Koordinator Gugus Tugas Covid-19 Batuaji, Rudi Sakyakirti di Batam Centre, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, protokol kesehatan yang harus ditaati antara lain penjual wajib mengenakan masker. Selain itu pembeli yang datang ke pasar kaget juga diwajibkan menggunakan masker. Selanjutnya, pedagang harus menyediakan hand sanitizer.
“Physical distancing juga harus diterapkan. Jadi tenda antar pedagangnya juga harus diberi jarak. Supaya pembelinya tidak berdempetan,” ujarnya.
Menurut Rudi, tim akan melakukan pengawasan saat pasar kaget ini berlangsung di tiap titik. Ia berharap para pedagang dan pembeli bisa mematuhi protokol yang ada agar upaya memutus mata rantai Covid-19 bisa tetap terjaga.
Rudi mengatakan, ada ratusan pedagang pasar kaget di kawasan Batuaji. Berdasarkan hasil pendataan, di tiap lokasi jumlah pedagangnya mencapai lebih dari 50 orang.
“Kita harap pedagang patuh, pembelinya juga taat. Supaya ekonomi tetap jalan, kebutuhan masyarakat terpenuhi, penyebaran corona virus bisa dicegah,” pesannya.