293 WNI Asal Malaysia Dipulangkan ke Batam Besok
Media Center Batam – Sebanyak 293 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Malaysia akan pulang besok (21/5/2020). Rombongan ini pulang dengan dua kapal melalui Pelabuhan Batamcenter.
“Kapal tiba pukul 10.00 dan pukul 12.00,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid saat memimpin rapat kepulangan WNI di Panggung Dataran Engku Putri, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, semua WNI yang tiba nantinya akan diterapkan protokol kesehatan baru. Kemudian, semua WNI akan dikarantina hingga ada hasil pengecekan kesehatan.
“Bukan rapid tes lagi, kita langsung laksanakan tes swab,” ujarnya.
Selama menunggu hasil swab keluar, semua WNI yang dipulangkan akan menjalani karantina di Batam. Belum diputuskan di mana lokasi yang menjadi pusat karantina.
“Yang pasti kita lakukan karantina dulu,” kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi protokol kesehatan penanganan kepulangan warga Indonesia dan kedatangan warga asing, semua yang datang harus bebas dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Secara umum, kita terapkan protokol kesehatan baru sesuai Surat Edaran Kemenkes 313/2020,” kata Sekda.
Ia meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam bersama-sama ikut mengawal agar protokol kesehatan baru ini bisa diterapkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny menjelaskan, sejauh ini masih ada Warga Negara Asing (WNA) yang datang dan ada juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang kampung.
“Mereka datang tidak dapat dicegah, sehingga perlu protokol ini,” ujarnya.
Dengan adanya protokol baru sesuai Surat Edaran ini, semua WNI dan WNA yang datang, wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan
Polymerase Chain Reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.
Jika syarat itu tidak dipenuhi, kata dia, bagi WNI perlu perlakuan khusus seperti pemeriksaan rapid test. Jika hasil rapid test menunjukkan nonreaktif, WNI akan dikarantina secara terpusat 7-10 hari sampai rapid test kedua.
“Apabila tes kedua nonreaktif, baru boleh pulang dan melaksanakan karantina mandiri di rumah,” ujarnya.
Sementara bagi WNA, apabila masuk tanpa melengkapi syarat harus dikembalikan ke negaranya atau ditolak masuk ke Batam, Indonesia.
“Surat keterangan kesehatan dan hasil PCR harus dikeluarkan negara asal. Misalnya ada WNI pulang dari Malaysia surat keterangan sehat dari negara Malaysia,” ujarnya.
Dan surat yang dikelurkan memiliki jangka waktu tujuh hari. Jika melebihi waktu tersebut, dianggap tak berlaku. “Kecuali untuk kru kapal dari luar negeri,” katanya.